Polisi Kejar Pelaku Penikaman Anggota TNI
AMBON, Siwalimanews – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sementara memburu para pelaku penikamam anggota Provost-1 Denmadam XVI Pattimura, Kopral Dua Benyamin Masella.
Identitas pelaku yang diketahui lebih dari satu orang ini sudah di kantongi penyidik. Hanya saja keberadaan mereka masih dalam penyelidikan.
“Saat ini korban masih berada di RS Sumber Hidup guna mendapatkan perwatan medis. Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka dua tusukan pada bagian paha sebelah kanan. Hingga saat ini pelaku Cs masih melarikan diri,” jelas Kapolresta Pulau Ambon Kombes Raja Arthur Simamora, di Mapolresta, Rabu (5/7).
Untuk diketahui, Kopral Dua Benyamin Masella anggota Provost-1 Denmadam XVI Pattimura harus mendapat perawatan intensif lantaran dianiaya Brian Cs. Kejadian naas itu terjadi pada, Senin (3/7) pukul 01.40 Wit di Lapangan Merdeka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kapolresta Pulau Ambon , Kombes Raja Arthur L Simamora menjelaskan berdasarkan keterangan saksi Silva Tan (30) warga Kayu Tiga RT 001/RW 03 Desa Soya, Kecamatan Sirimau menjelaskan, korban dalam keadaan mabuk datang membeli rokok, disaat membeli rokok korban membayar dengan uang tunai sebesar Rp50 ribu, dan pelaku Cs (dalam lidik) mengangkat tangan dan mengatakan agar mengembalikan uang korban sebesar Rp20 ribu saja.
Baca Juga: Walikota Tunjuk Matitaputty Jadi Plt KadinsosSilva Tan kemudian mengembalikan uang kembalian korban sebesar Rp30 ribu sesuai dengan harga rokok yang dibeli oleh korban. Namun setelah mengambil rokok dari Silva Tan, korbanpun sempat mengeluarkan kata makian dan setelah itu korban langsung pergi.
Tak lama kemudian saksi mendengar suara keributan dan saksi melihat korban sudah terjatuh bersimbah darah.
“Korban mengalami luka tusuk pada bagian paha kanan sebanyak dua tusukan,”pungkasnya.
Tak lama kejadian anggota Polsek Sirimau yang mendapat informasi menuju TKP dan mengamankan para saksi serta membawa korban ke RS Sumber Hidup guna mendapatkan tindakan medis.(S-10)
Tinggalkan Balasan