AMBON, Siwalimanews –  Ditengah kelangkaan minyak goreng, masih ada saja oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sengaja memanfaatkan kondisi tersebut untuk merauk keuntungan pribadi.

Hal itu terlihat dengan penyelundupan 107 koli minyak goreng  yang berhasil digagalkan personel Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso  (KPYS) dari atas KM Tidar dari Kota Tual dengan tujuan Kota Bau-Bau yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Rabu (16/3).

Setidaknya 8 orang pemilik minyak goreng tersebut diamankan untuk dimintai keterangan.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo kepada wartawan Kamis (17/3) menjelaskan, temuan ratusan koli minyak goreng ini berdasarkan razia barang bawaan penumpang yang turun maupun penumpang naik untuk mencegah masuk keluarnya minuman keras dan barang berbahaya lainnya di Wilayah Hukum Polsek KPYS.

Saat pemeriksaan berlangsung polisi menemukan tumpukan minyak goreng yang dikemas dalam karton dalam jumlah besar.

Baca Juga: Lantik Kades Durjala dan Warabal, Ini Harapan Bupati

“Minyak goreng ini dikemas dalam karton dan diisi dalam karung, tiap karton berisi 48 liter jadi total keseluruhan 107 karung dengan estimasi total seluruhnya sebanyak 5.136 liter,” jelas Utomo.

Terdapat 8 orang pemilik yang turut diamankan bersama barang bukti. Mereka masing masing berinisial R pemilik 19 koli, L 15 koli, W 5 koli, L 6 koli, A 10 koli, LM 37 koli dan S 10 koli serta LS 5 koli.

“Barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolsek KPYS Ambon  sementara pemiliknya diamankan ke Polresta Pulau Ambon untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Utomo.

Diduga minyak goreng tersebut akan kembali dijual di Kota Bau Bau sesuai tujuan kapal, mengingat harga minyak goreng disana mencapai Rp 65 ribu per liter.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido J Manik yang dikonfirmasi Siwalimanews Kamis (17/3) mengaku, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan, sementara para pemilik diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Masih proses penyelidikan, para pemilik dimintai keterangan dan masih sebagai saksi,” jelasnya. (S-10)