AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 115 liter miras tradisional jenis sopi berhasil digagalkan Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Su­darso (KPYS).

Penyitaan ratusan  liter miras itu dari atas kapal perintis KM Sabuk Nusan­tara 87 yang ber­labuh di pelabuhan dr  Siwabessy, Keca­matan Nusaniwe, Kota Ambon.

Kasi Humas Pol­resta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo mengungkapkan, rasia yang dila-kukan ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/03/III/2022/Polsek Kpys tanggal 01 Maret 2022 sampai dengan tanggal 31 Maret 2022, tentang Razia Miras, narkoba, bahan tambang serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek KPYS.

Proses rasia tersebut dipimpin Kapolsek Iptu Burhanudin Surya di Pelabuhan dr Siwabessy pada, Senin (14/3) malam.

Dalam razia itu, KM Sabuk Nusantara 87 dari Pelabuhan Bebar, Moa, Letti Kabupaten Maluku Barat Daya tujuan Ambon, dalam pemeriksaan ditemukan ratusan miras tradisional jenis sopi tersebut.

Baca Juga: Kadensus 88 & Kapolda Salurkan Bantuan bagi Warga Kariu

“Saat kapal tersebut tambat langsung melaksanakan debarkasi penumpang dan barang, kemudian bersamaan pula anggota Polsek KPYS yang di pimpin Kapolsek melaksanakan pengamanan serta razia barang bawaan penumpang, Anggota Polsek juga melakukan razia diatas kapal tepatnya pada deck tempat tidur penumpang serta gudang tempat penitipan barang, dan  ditemukan minuman keras tradisional jenis sopi,” jelasnya kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (15/3).

Dikatakan, ratusan liter miras yang ditemukan tersebut, dikemas dalam 23 jerigen ukuran 5 liter, namun saat ditanya pemiliknya, tidak ada penumpang yang mengakui tentang kepemilikan barang tersebut.

“Saat ditanya pemiliknya, tidak ada yang mengaku kepemilikan barang bukti, sehingga langsung dibawa menuju Polsek KPYS,” tandasnya. (S-10)