AMBON, Siwalimanews – Meningkatnya pelayanan masyarakat secara online, maka Polda Maluku mulai mengefektifkan aplikasi Salawaku Emarina.

Hal ini terbukti lewat tindak lanjut pengaduan masyarakat lewat aplikasi tersebut, dimana Bidang Humas Polda Maluku selaku pengelola aplikasi, berhasil melacak keberadaan pelaku penipuan game online.

Dari hasil pelacakan diketahui pelakunya adalah remaja 16 tahun asal Kota Ambon berinisial RP. Pengungkapan  kasus penipuan ini berawal dari laporan pengaduan yang disampaikan seorang pelajar di Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial MSAD, (17) melalui aplikasi Salawaku Emarina, Polda Maluku, pada 27 Mei 2022.

Berdasarkan pengakuan korban, kasus penipuan berawal saat dirinya mencari jasa penjualan akun game online di media sosial (Instagram).  Setelah ditelusuri, korban menemukan akun atas nama @amangkuma, milik pelaku pada stori instagram.

Pelaku mengupdate penjualan akun game online. Korban yang merasa tertarik kemudian menghubungi akun pelaku dan terjadi komunikasi antara korban dan pelaku, serta persetujuan harga penjualan akun game online dengan harga yang disepakati sebesar Rp2 juta.

Baca Juga: Proyek tak Tuntas, Afifuddin Pertanyakan Konsistensi BWS

Selanjutnya korban mengirimkan uang melalui rekening terlapor. Usai menerima uang, terlapor kemudian mengirimkan akun game online kepada korban, namun mirisnya, game tersebut tidak sesuai dengan yang ditulis pada stori akun milik terlapor, sebab yang dikirim adalah akun game palsu, sehingga pelapor merasa tertipu.

“Dari kejadian itu, korban bingung hendak melapor kemana, karena tansaksinya secara online, ditambah berbeda provinsi, korban kemudian mencari nomor kontak Polda Maluku pada google. Usaha korban tidak sia-sia dan korban menemukan nomor kontak atau call center Polda Maluku pada aplikasi Salawaku Emarina, sehingga langsung chat dengan operator atas nama Brigadir Rifan Tulak terkait aksi penipuan yang dialaminya itu,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di Mapolda, Jumat (3/6).

Menerima laporan pengaduan yang masuk, operator aplikasi Salawaku Emarina yang adalah personil Bidhumas Polda Maluku, kemudian meminta korban mengirimkan bukti chatnya.

Mendapat bukti chat dari korban, operator kemudian melacak akun terlapor. Pada stori akun terlapor terdapat sepeda motor dengan Nomor Polisi DE 3491 NJ. Dari petunjuk sepeda motor itu, operator kemudian menelusuri ke Kantor Samsat melalui Brigpol Taqwa. Hasilnya alamat pemilik kendaraan tersebut diketahui.

Mengetahui alamat pemilik sepeda motor, operator kemudian melaporkan kepada tim, sehingga melalui AKP Djafar Lessy, menghubungi Bhabinkamtibmas  setempat yakni Bripka La Haris yang kemudian mengecek keberadaan terlapor sesuai dengan alamat yang ada.

Saat itu juga Bhabinkamtibmas Bripka La Haris menghubungi AKP Djafar Lessy dan melaporkan telah bertemu pemilik kendaran dan terlapor. Setelah diintrogasi Bhabinkamtibmas, terlapor mengakui semua perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan uang korban.

Ohoirat mengaku, pengungkapan kasus ini merupakan bukti, bahwa pengaduan secara online melalui aplikasi Salawaku Emarina ditanggapi serius oleh polisi dan ditindaklanjuti.

“Sebagai bukti guna menjawab pengaduan dari pelapor, maka kami telah melaporkan melalui aplikasi Salawaku Emarina terkait bukti penyelesain berupa surat pernyataan yang dibuat oleh terlapor yang disaksikan oleh Ketua RT, pemilik kendaraan dan Bhabinkamtibmas,” tandas Kabid.

Mengingat, korban dan pelaku masih dibawah umur, lanjut Kabid, maka penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dan pelaku sendiri sudah mengembalikan uangnya.

“Pelaku dan korban masih dibawah umur, sehingga penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan. Pelaku juga mengembalikan uang korban dan korban memaafkan pelaku. Pelaku juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Kabid. (S-10)