DOBO, Siwalimanews – Pengadilan Negeri  Tual menerbitkan surat Annmaning (bantuan panggilan peneguran) pertama bagi termohon I Yosep Herman Sarkol dan termohon II Timotius Kaidel, terkait kasus wanprestasi yang digugat pemohon Haji Arfa Husein melalui kuasa hukumnya Miky Ihalauw yang kini telah inkrah dalam putusan Mahkamah Agung.

Miky Ihalauw saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya terkait adanya surat tersebut, Sabtu (23/11) membenarkan adanya surat Annmaning pertama yang di terbitkan PN Tual.

Menurutnya, ini merupakan perjalan panjang dari kasus dari tahun 2020-2024 yang mana telah mencapai puncak atau sudah inkrah dalam putusan Mahkamah Agung.

“Jadi, saya mau jelaskan sedikit duduk kerangka hukum agar masyarakat tahu proses hukum yang berjalan dan sudah pada puncaknya atau sudah inkrah dan sampai saat ini sudah pada tahap eksekusi,” tuturnya.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal di tahun 2019, dimana saudara Timotius Kaidel mengutus salah satu anggota polisi bernama Sudarmin datang ketemu kliennya dan mengatakan, bahwa Timotius Kaidel hendak membeli alat berat.

Baca Juga: Jaksa Kembalikan Berkas Dua Tersangka Korupsi Alkes

Setelah mendnegar penjelasan Sudarmin, kliennya menjawab bahwa, alat berat yang mau dijual sebayak 8 unit termasuk AMP, dengan total harganya itu Rp5,5 miliar (tidak ada klasifikasi harga perunit berapa). Setelah itu, saudara Timotius setuju danmeng utus salah satu direkturnya Yosep Herman Sarkol untuk melakukan perjanjian jual beli dengan kliennya.

“Kemudian pada tahun 2019 itu dituangkan dalam akta perjanjian jual beli dengan kesepakatan beberapa poin, bahwa akan dibayar secara cicil setelah barang dilepaskan ke saudara Timo. Dimana pembayaran pertama uang mukanya itu Rp420 juta, kedua Rp 1 miliar dan ketiga 2 miliar yang ditransfer melalui rekening saudara Timotius Kaidel sehingga masih terisa Rp1.85 miliar,” urainya.

Seiring waktu berjalan lanjut Miky, setelah ada kesepakatan, bahwa pada bulan Maret 2019 itu akan dilunasi, ternyata perjanjian itu hanya janji belaka dan pada tahun 2020 kliennya menghubungi dirinya untuk mengajukan gugatan wanprestasi gugatan ingkar janji terhadap perjanjian jual beli yang telah dilanggar oleh saudara Josep Herman Sarkol.

“Tahun 2020 saya mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan tingkat pertama di PN Tual karena dalam akta jual beli berlokasi di Tual dan salah satu tergugat juga berdomisili diKkabupaten Maluku Tenggara,” jelasnya.

Miky menjelaskan, pada sidang pertama di PN Tual, dimana tergugat diwakili oleh Lukman Matutu dan tim tahun 2020 itu, pihaknya menang yang kemudian kliennya mengajukan permohonan sita jaminan dan di kabulkan PN Tual dan didelegasikan ke PN Dobo, karena lokasi alat berat itu ada di wilayah hukum PN Dobo dan dilakukan penempelan sita jaminan oleh PN Dobo terhadap alat-alat tersebut yang berlokasi di Dusun Belakang Wamar, Desa Durjela, Kecamatan PP Aru.

Namun, seiring waktu berjalan alat-alat tersebut digunakan tanpa sepengetahuan pengadilan dan dipergunakan oleh saudara Timotius untuk mengikuti tender. Kemudian kuasa hukum tergugat 1 dan 2 mengambil langkah hukum banding di Pengadilan Tinggi  Maluku.

Dalam banding tersebut, putusan PT Maluku menguatkan putusan PN Tual, kemudian kuasa hukum tergugat mengajukan kasasi ke MA, dan di MA pun pihaknya menang. Namun lagi-lagi kuasa hukum tergugat tak puas sehingga mereka menempuh peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi MA dan PK pun pihaknya menang.

“Terakhir tahun 2024 kuasa hukum tergugat mengajukan lagi PK kedua,  namun tidak memenuhi syarat hukum, karena MA tidak meregistrasi berkas PK kedua yang diajukan oleh Lukman Matutu dan kawan-kawan sehingga ditolak,” bebernya.

Untuk itu, sesuai undang-undang tambah Miky, kliennya mengajukan permohonan eksekusi pada 21 Oktober 2024 dan setelah diteliti permohonan eksekusi yang diajukan 20 November 2024, dengan dikeluarkannya surat Annmaning oleh PN Tual bagi para pihak, yakni kuasa hukum, Lukman Matutu tergugat I Yosep Herman Sarkol dan tergugat II Timotius Kaidel.

Dijelaskan, untuk saudara Timotius Kaidel, PN Tual mengirimkan surat ke PN Dobo dan mendelegasikan PN Dobo karena objek sengketa (alat berat) itu berada di Dobo di tempat penyimpanan alat berat saudara Timotius.

Sesuai undang-undang, setelah annmaning dikeluarkan dan di terima para pihak, maka waktunya 8 hari diminta termohon kasasi untuk hadir di PN Tual pada 29 November  untuk membicarakan sisa pembayaran sesuai putusan tingkat pertama di PN Tual sampai tingkat MA.

“Jadi, kalau para termohon tidak tunduk putusan hukum yang telah inkrah, maka alat-alat berat yang sudah disita oleh PN Tual pada tahun 2020 itu akan dieksekusi untuk dijual dan hasil penjualan itu akan menutupi sisa pembayaran kepada pihak yang dimenangkan dalam hal ini Haji Arfa Husein. (S-11)