MASOHI, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Masohi, melakukan eksekusi lahan bersertifikat milik Ny Carolina Thomas yang berada di Negeri Amahai Maluku Tengah, Jumat (25/6).

Eksekusi objek tanah hak milik yang berada di lingkungan Kelurahan Namasina, Kota Masohi itu, dipimpin Panitera PN Masohi dan juru sita serta Kuasa Hukum Pemohon Erick R Sukur itu dikawal ketat aparat dari Polres Malteng,

Eksekusi Objek tanah yang sebelumnya bersengketa di Pengadilan itu didasarkan pada Surat PN Masohi Nomor 02/Pdt.Eks/2021/PN.MSH tertanggal 21 Juni 2021 sesuai putusan PN i Masohi nomor 09/Pdt.G/2020/PT.Amb yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewjisde).

Kuasa hukum pememohon eksekusi  Erick Ridean Sukur menjelaskan, proses ini sudah sangat lama, mulai dari tahapan persidangan tingkat pertama maupun tingkat ke dua yang semuanya telah berkekuatan hukum tetap sejak 30 November 2020 lalu.

“Proses ini sudah lumayan lama, namun baru sekarang dilakukan eksekusi. Hal sebelumnya kami telah menyurati pihak yang kalah, dulunya tergugat, sekarang termohon eksekusi melalui kantor hukum kami, agar kiranya dapat meninggalkan objek tersebut secara sukarela sampai batas waktu yang ditentukan, tetapi pihak tersebut tidak mempunyai etikad baik, maka dari itu kami membuat surat permohonan eksekusi ke PN Masohi tertanggal 4 Februari 2021 atas perkara tersebut,” jelas Sukur.

Baca Juga: Sekot: Pemprov tak Ijinkan Taman Victoria Dijadikan Pasar

Berdasarkan surat permohonan itu kata Sukur, PN Masohi melakukan anmaning atau (pemberitahuan resmi dari pengadilan) kepada termohon eksekusi agar segera meninggalkan lokasi objek sengketa secara sukarela, sebelum ada upaya paksa yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Namun, sampai batas waktu yang telah ditentukan, termohon eksekusi tidak mengindahkan pemberitahuan sekaligus teguran dari pengadilan. Karenya sesuai pasal 195 ayat 1 HIR atau pasal 206 ayat 1 RBg, maka PN Masohi berhak melakukan tindakan eksekusi yang dijamin oleh undang-undang.

“Prinsipnya proses eksekusi yang dilakukan hari ini telah memenuhi ketentuan hukum dan perundangan-undangan yang berlaku, baik itu pasal 195 ayat 1 HIR atau pasal 206 ayat 1 RBg,” tandasnya. (S-36)