AMBON, Siwalimanews – Peraturan Walikota Ambon No­mor 16 Tahun 2020 tentang Pem­ba­tasan Kegiatan Masyarakat (PKM) akan berlaku mulai Senin, 8 Juni. Bagi warga yang melanggar dibe­rikan sanksi.

Walikota Ambon, Richard Louhe­napessy mengatakan, PKM bertu­juan untuk menekan kenaikan kasus positif Covid-19 di Kota Ambon.

“Salah satu upaya untuk bisa menekan pertumbuhan covid di kota ini dengan mencoba melaksanakan sebuah gaya hidup yang betul-betul disyaratkan dari aspek kesehatan,” kata walikota saat meresmikan Pasar Mardika dan Baru Merah sebagai ka­wasan tertib pro­tokol kesehatan, Rabu (3/6).

PKM akan mulai berjalan secara intensif pada Senin depan. Olehnya, Pemkot Ambon akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama tiga hari kedepan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya melakukan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 16.

“Hari ini telah diterbitkan Pera­turan Walikota Nomor 16 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat akan kita laksanakan mulai pada hari Senin, besok Jumat, Sabtu dan Minggu itu proses sosialisasi,” ujar walikota.

Baca Juga: Tolak Relokasi, Ratusan Pedagang Datangi DPRD

PKM diberlakukan, kata walikota, bukan untuk melarang ruang gerak masyarakat, namun hanya untuk membatasi. Masyarakat diizinkan untuk keluar rumah, namun tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Jadi bukan larangan untuk orang berpergian, orang boleh pergi ke ma­na saja, tetapi sesuai dengan aturan yang yang ditetapkan,” tandasnya.

Walikota mengungkapkan, PKM diberlakukan untuk membatasi kegiatan warga di tempat umum seperti di pasar, tempat usaha serta moda transportasi.

“Jadi dengan peraturan walikota ini maka kota ini akan kita atur sede­mikian rupa pertama dari segi waktu itu akan diatur sehingga ada pemba­tasan, yang kedua dari segi kegiatan-kegiatan usaha itu juga akan diatur termasuk restoran, rumah kopi. kafe kafe dan sebagainya, termasuk ken­daraan umum,” jelasnya.

Walikota menegaskan, sanksi te­lah diatur bagi warga yang melang­gar pe­raturan PKM. “Jadi nanti dalam pera­turan wali­kota itu sanksi ada dua, san­ksi per­tama teguran, baik lisan mau­pun tertulis, kemudian sanksi admini­strasi. Sanksi admini­strasi misalnya denda 500 ribu sampai dengan 1 juta rupiah,” tandasnya. (Mg-6)