PF Pasti Terjungkal dari Kontestasi Pilkada Tanimbar
AMBON, Siwalimanews – Pasca permohonan praperadilan di tolak Pengadilan Negeri Saumlaki, Petrus Fatlolon dipastikan bakal terjungkal dari kontestasi Pilkada Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Akademisi Hukum Unpatti, Sostones Sisinaru menjelaskan ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan Petrus Fatlolon maka status tersangka yang disandang tetap melekat dan tidak akan gugur.
Hal ini tentu membawa pro dan kontra terkait majunya Petrus Fatlolon dalam pilkada Tanimbar mengingat tahapan sementara berjalan.
Sisinaru mengakui, dari sisi hukum administrasi memang tidak ada aturan yang melarangnya tersangka untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Namun, untuk ditetapkan sebagai calon kepala daerah tentu Fatlolon harus memenuhi sejumlah syarat administratif seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres Tanimbar.
Baca Juga: Enam Caleg Terpilih Malteng Terancam tak Dilantik“Bagi saya dengan ditolaknya praperadilan maka secara tidak langsung ruang untuk Pak Fatlolon maju itu menjadi sempit, sebab akan terbentur dengan sejumlah persyaratan administrasi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, salah satunya seperti SKCK,” beber Sisinaru.
Menurutnya, Polres Tanimbar tentu tidak bisa menerbitkan keterangan yang menyatakan bahwa Fatlolon tidak pernah melakukan pelanggaran.
Sebab faktanya Kejaksaan Negeri Tanimbar telah menetapkan Fatlolon sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD Setda KKT. Artinya ada rekam jejak pelanggaran hukum yang dilakukan.
Walaupun dalam sistem hukum di Indonesia tetap memberlakukan asas praduga tak bersalah.
“Lain cerita kalau KPU sudah tetapkan Petrus Fatlolon sebagai calon kepala daerah baru Kejari menetapkan sebagai tersangka, maka pencalonan dia tetap berjalan.Tapi kan ini belum ada pendaftaran, maka pasti yang bersangkutan tidak mendapat SKCK, dan jika itu terjadi, maka yang bersangkutan tidak dapat mencalonkan diri,” tegas Sisinaru.
Selain itu, dari aspek etika dan moral mestinya Fatlolon secara tegas menyatakan mundur dari proses pencalonan Bupati Tanimbar walaupun belum ada putusan pengadilan yang mencabut hak politiknya.
“Etika dan moral mestinya mengundurkan diri dan tidak lagi dicalonkan, artinya parpol terkait lebih baik mencari calon lain untuk diusung sebab yang bersangkutan sudah tersangka,” jelasnya.
Sisinaru menegaskan dirinya tidak masuk dalam urusan internal partai politik, namun sebagai akademisi, dirinya menyarankan partai untuk segera mengambil langkah untuk menyelamatkan nama partai.
Pendapat beda
Berbeda dengan Sisinaru, Akademisi Hukum Unpatti, Recency Rugebregt menilai walaupun Fatlolon telah ditetapkan sebagai tersangka namun masih tetap bisa mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Menurutnya, UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada tidak melarang seseorang tersangka untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.
“Tidak ada ketentuan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa jika calon kepala daerah ditetapkan menjadi tersangka suatu tindak pidana maka tidak bisa mencalonkan diri lagi menjadi kepala daerah,” ucap Rugebregt saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (30/7).
Dia menjelaskan, calon kepala daerah hanya disyaratkan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Status tersangka merupakan keadaan dimana seseorang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, Sehingga belum ada putusan yang berkuatan hukum tetap.
“Kalau pendapat saya calon kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka masih sah sebagai calon kepala daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Nasdem, Hamdani Laturua yang hubungi Siwalima melalui sambungan selulernya terkait rekomendasi yang sudah diberikan kepada Fatlolon pasca putusan praperadilan ditolak, namun tidak direspon.
Praperadilan Ditolak Hakim
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki, menolak keseluruhan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.
Harya Siregar dalam sidang praperadilan yang digelar di ruang Cakra, PN Saumlaki, Senin (29/7), menyatakan, permohonan praperadilan melawan Kejaksaan Negeri Tanimbar atas penetapan tersangka kepada Fatlolon, tidak beralasan hukum.
Hakim berpendapat, kewenangan memperoleh dua alat bukti oleh Kejari Tanimbar telah memenuhi syarat dalam pasal 184 KUHP. Disamping pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Tanimbar sudah sesuai prosedur, sehingga alasan pemohon dikesampingkan.
Selain itu, dalam dugaan tindak pidana korupsi SPPD Setda Kepulauan Tanimbar berdasarkan penyidikan, Kejari Tanimbar menemukan adanya dugaan korupsi pada Setda Kepulauan Tanimbar maka wajib ditindaklanjuti serta cukup beralasan hukum.
Hakim menyatakan, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Pengadilan Negeri Saumlaki menyatakan, menolak keseluruhan permohonan yang diajukan pemohon.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan Fatlolon, kini Kejari Tanimbar mulai merencanakan penahanan dan penangkapan terhadap mantan orang kuat Tanimbar itu.
Penetapan Sah
Usai persidangan, tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Elimanuel Lolongan mengungkapkan, dengan putusan praperadilan yang menolak keseluruhan permohonan Fatlolon, maka penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD Sekda Tanimbar pada 19 Juni 2024 lalu adalah sah.
“Berdasarkan putusan tersebut maka surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (PIDSUS-18) Nomor: B-816 /Q. 1. 13/ Fd. 2/ 06/2024 tanggal 19 Juni 2024 adalah sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Berikutnya, pemeriksaan yang dilaksanakan oleh jaksa penyidik dengan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Umum penambahan jaksa tersebut dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT- 03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, meskipun belum terdapat nama tersangka, telah ditemukan bukti permulaan atau bukti permulaan yang cukup atau bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan tersangka Fatlolon, keterangan ahli dan surat bukti-bukti ini apabila dihubungkan satu dengan lainnya terdapat persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya sehingga dasar itulah, penyidik dalam menetapkan Fatlolon sebagai tersangka sudah tepat dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, penyidik telah mendatangi dan mengantar langsung nota dinas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke alamat tersangka, sesuai dengan yang disampaikan tersangka pada saat pemeriksaan saksi yaitu yang berlokasi di Sifnana Lorong 1, Kecamatan Tanimbar Selatan.
“Surat tersebut diterima baik oleh saudara Benyamin Samangun yang mengaku sebagai staf sekretariat yang bekerja untuk tersangka dengan bukti tanda terima, dan dokumentasi,” ujarnya.
Ditambahkan, sebagai informasi bahwa penanganan perkara dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 sudah dilakukan pemeriksaan sejak terdapat laporan tanggal 18 Maret 2021.
Tunggu Ekspos Kejari
Setelah hakim memutuskan menolak seluruh permohonan Petrus Fatlolon dalam sidang praperadilan, kini Kejari Tanimbar mulai merencanakan penahanan dan penangkapan tersangka.
Hal itu dinilai sebagai langkah yang harus diambil sebagai bentuk perintah dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang memerintahkan Kejari untuk melanjutkan kasus tersebut.
Kasi Intel Kejari Tanimbar, Elimanuel Lolongan kepada Siwalima melalui sambungan selulernya, Senin (29/7) mengungkapkan, tak lama lagi tersangka Fatlolon segera ditahan.
Penahanan terhadap tersangka, lanjutnya, akan dilakukan setelah ekspos digelar oleh pihak Kejari Tanimbar, Kejati Maluku hingga Kejagung.
“Setelah putusan praperadilan tadi kita kan menang, selanjutnya untuk penahanan terhadap tersangka Petrus Fatlolon tunggu koordinasi lintas pimpinan, karena kita punya pimpinan lebih tinggi sehingga siang ini, kita akan ekspos hasil praperadilan untuk menentukan langkah berikut terhadap tersangka Fatlolon,” tegas Kasi Intel.
Tak hanya langkah penahanan terhadap tersangka Petrus Fatlolon, Kasi Intel mengaku pihaknya juga tengah berencana untuk proses hukum pemberian saksi palsu dalam persidangan.
“Kami juga akan jerat pidana terkait saksi yang berbohong dalam persidangan. Kenapa demikian salah satu saksi yang mengaku menghilangkan barang bukti (Sprindik/ Nota Dinas) saat memberikan keterangan diduga palsu.
Hal itu bisa bandingkan dengan keterangan saksi bahwa saksi terima dan tanda tangan lalu meletakkannya dalam bagasi motor, dan setelah itu saksi telepon sehingga sprindik tersebut tak sampai kepada tersangka PF alias hilang. Ini menandakan berbohong.
“Sebut hilang dan tak sampai ke tangan tersangka, ada juga yang menyebutkan bahwa hanya letakan diatas meja dan tak tahu apakah sampai di tangan tersangka ataukah tidak, namun anehnya nomor Sprindik secara keseluruhan dipakai sebagai bukti dalam permohonan praperadilan,” ujarnya.
Dengan demikian terhadap keterangan palsu dibawah sumpah ada sanksi pidananya sebagaimana termuat dalam pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP yang menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya, diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
Hal tersebut didasari dalam KUHP UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Sama halnya kita menunggu hasil ekspos sebentar untuk menentukan langkah berikutnya, serta menunggu arahan pimpinan,” katanya. (S-20)
Tinggalkan Balasan