AMBON, Siwalimanews – Petugas Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub dan TNI/Polri melaksanakan patroli zona dalam rangka memantu setiap angkot maupun kendaraan pribadi yang sering mengangkut penumpang melebihi aturan yang telah ditentukan serta penggunaan masker dalam kendaraan, Jumat (24/7).

Patroli yang dilaksanakan dari pukul 09.30-12.00 wit itu, selain dipusatkan di Jalan dr Sitanala tepatnya di depan PT Telkom Ambon serta beberapa lokasi di kota ini, lantaran banyak laporan yang masuk terkait dengan angkot sering mengangkut penumpang melebihi ketentuan.

Kasatpol PP Kota Ambon Josias Loppies menjelaskan, patroli ini dilaksanakan dalam rangka menertibkan warga pengguna fasilitas umum dalam hal ini angkutan umum untuk mentaati aturan yang telah dikeluarkan.

“Patroli zona ini kita sweping pengguna angkot dan maupun kendaraan bermotor lainnya yang tidak pakai masker,” ungkap Loppies saat dikonfirmasi Siwalimanews  melalui telepon selulernya, Jumat (24/7).

Dijelaskan, dalam razia itu ditemukan ada warga yang tak pakai masker dalam angkot dan langsung ditegur dan dihukum push up oleh petugas.

Baca Juga: Pemukiman Penduduk di Amahusu Kembali Disterilkan

Sementara itu ada 7 angkot yang terjaring razia lantaran kedapatan mengangkut penumpang melebihi kapasitas. 4 angkot langsung diberikan sanksi membayar denda sementara tiga lainnya hanya dibnnerikan teguran.

“Untuk 4 angkot kita langsung dikasih surat bayar denda, sementrara 3 lainnya itu kita hanya beri teguran, sebab a penumpangnya hanya pangku anak kecil, yang tidak pakai masker diberikan hukuman sosial oleh petugas dalam bentuk push up,” jelasnya.

Menyoal tentang apakah akan dilakukan langkah yang sama pada beberapa lokasi yang masih masuk dalam zona merah seperti Batu Gajah dan Desa Amahusu, Loppies mengaku, apa yang telah dilakukan tersebut sudah merupakan bagian dari pengaawasan zona merah dalam hal ini Desa Amahusu, sebab pemantauan itu dilakukan di wilayah Kecamatan Nusaniwe.

Patroli zonasi ini dilakukan secara tiba-tiba dan ini merupakan strategi petugas agar dapat memberikan efek jera kepada pengemudi angkot maupun kendaraan bermotor lainnya. (Mg-6)