MASOHI, Siwalimanews – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Masohi Tahun 2024–2043 mulai disosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

Sosialisasi dilakukan untuk memberikan informasi serta pemahaman kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan instansi pemerintah mengenai penyesuaian materi RDTR sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021.

Sekretaris Dinas PUPR Maluku Tengah, Moh Havid Latuconsina dalam sosialisasi yang berlangsung di lantai tiga Kantor Bapplitbangda, di  Masohi, Kamis (15/4) mengaku penyusunan RDTR sangat penting sebagai dasar regulasi dalam mengarahkan pembangunan wilayah secara terencana dan berkelanjutan.

“Kegiatan ini juga sebagai sarana untuk menyamakan persepsi terhadap regulasi yang telah ditetapkan, serta memperkuat sinergi antar instansi dalam implementasi penataan ruang di daerah,” jelasnya.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari lintas instansi, yakni Kepala Bapplitbangda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Maluku Tengah, serta konsultan perencana.

Baca Juga: Kehadiran Gepeng di Ambon Mulai Meresahkan

Mewakili Bupati Maluku Tengah, Asisten II Setda Julius Boro dalam sambutannya menegaskan pentingnya regulasi penataan ruang sebagai instrumen strategis pembangunan.

“Penataan ruang menjadi pedoman dalam menciptakan harmoni antara fungsi ruang dan kepentingan masyarakat, sekaligus memberikan arah pembangunan wilayah yang terpadu,” ujar Boro.

Dua regulasi yang menjadi fokus dalam sosialisasi ini yakni, Perbup Nomor: 29 Tahun 2016 tentang rencana tata bangunan dan lingkungan kawasan strategis nasional koridor pattimura Kota Masohi, serta Perbup Nomor 67 Tahun 2024 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Masohi Tahun 2024–2043.

“RDTR Kawasan Perkotaan Masohi disusun sebagai panduan teknis dalam pemanfaatan ruang, pengaturan zonasi dan fungsi ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi investasi, pengembangan kawasan permukiman, maupun infrastruktur,” jelasnya.

Selain itu, keberadaan RDTR juga menjadi salah satu prasyarat dalam percepatan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

Kami berharap adanya sosialisasi ini, seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah dapat mengimplementasikan peraturan penataan ruang secara efektif, demi mewujudkan pembangunan wilayah yang terencana dan berwawasan lingkungan. (S-17)