Ambon,Siwalima – Untuk mempertanyakan dana benacana gempa yang telah dikucurkan pemerintah pusat sejak Desmber 2019 lalu, maka Komisi II  DPRD Kota Ambon akan memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon.

Selain Kepala BPKAD, komisi juba akan memanggil pihak Bank Negara Indonesia, sebagai bank yang dipercayakan Pemkot Ambon untuk menampung dana tersebut.

Ketua Komisi II Jafri Taihuttu menjelaskan, komisi memanggil pihak-pihak terkait ini untuk menanyakan informasi tentang dana gempa yang ditampung di BNI itu menggunakan rekening giro tanpa bunga.

“Uang Rp 35,7 miliar itu cukup banyak namun informasinya tidak berbunga. Padahal dalam pmbahasan anggaran tiap tahun, ada PAD dari pos jasa giro untuk bank. Makanya kalau pernyataaannya bahwa ditabung tanpa bunga, maka nanti kita panggil pihak-pihak terkait ini untuk menanyakan langsung,” tandas Taihuttu kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (20/7).

Sebelumnya diberitakan, bantuan dana bencana yang ditujukan kepada para korban gempa di Ambon  hingga kini belum juga dibagikan kepada para korban.

Baca Juga: DPRD Minta Dinas Pendidikan Cari Solusi Pembelajaran Daring

Dana sebesar Rp 35,7 miliar masih ada di Bank Negara Indonesia (BNI) Ambon.

Kabarnya, anggaran tersebut telah dicairkan oleh pemerintah pusat ke rekening BPBD Ambon pada akhir Desember 2019 lalu.

Tertahan lama di bank hingga pada Juli 2020, sebagian besar publik kemudian mempertanyakan keberadaan bunga dari dana tersebut. (Mg-5)