AMBON Siwalimanews – Dalam rangka mempererat tali silahturahmi, maka Kakanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka menyambangi Polda Maluku, Selasa (15/2).

Dalam pertemuan silahturahmi tersebut, Andi Nurka didampingi Kepala Divisi Administrasi sekaligus Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Agung Rektono Seto, Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus, dan Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Saiful Sahri.

Kedatangan para pejabat Kanwil Kemenkumham Maluku itu, disambut Kapolda Irjen Lotharia Latif didampingi Kabidkum dan Kabid Humas Polda Maluku, di ruang kerja Kapolda.

Pada kesempatan itu Nurka mengaku, hubungan kerjasama antara Kemenkumham dan Polda Maluku selama ini telah terjalin dengan baik. Bahkan Nurka juga merincikan jumlah warga binaan pemasyarakatan yang saat ini  ada di Maluku.

“Kemenkumham Maluku selama ini telah menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan Polda dari pimpinan sebelumnya sampai sekarang ini. Silahturahmi ini harus tetap terbangun, sehingga persamaan persepsi dapat terwujud. Selain itu juga jumlah warga binaan pemasyarakatan yang berada di Wilayah Maluku saat ini sebanyak 1.567 orang. Dengan jumlah tahanan 307 orang, sedangkan narapidana berjumlah 1.260 orang, semua ini dengan berbagai macam kasus,” tutur Nurka .

Baca Juga: Komisi I Desak Pemda Tuntaskan Masalah Tanah

Kapolda dalam pertemuan itu menyampaikan terima kasih kepada Kakanwil dan juga para pejabat tinggi lainnya yang telah berkunjung di Mapolda Maluku.

“Terima kasih atas kerjasama selama ini yang telah terjalin dengan baik. Jika ada program-program yang dapat dilakukan bersama Polda Maluku, agar dapat digagaskan sehingga mempererat hubungan kerjasama antar instansi,” ucap Kapolda.

Ia mengaku, Maluku memiliki potensi konflik yang tinggi, sehingga dirinya ingin mengambil langkah-langlah konkrit dari akar masalah tersebut.

“Setelah adanya bantuan asistensi dari Kemenkopolhukam dan Kemendagri, masalah konflik di Maluku tidak pernah diselesaikan hingga tuntas dan ditemukan sebanyak 52 titik konflik di daerah ini,” ujar Kapolda.

Kapolda juga menegaskan, para provokator dan pelaku konflik tetap akan ditindak secara tegas dan ditahan pada Lapas Nusakambangan. (S-21)