Penyusunan Amdal LNG Abadi Tampung Masukan Masyarakat
AMBON, Siwalimanews – Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Proyek LNG Abadi memasuki tahap Sidang Komisi Penilai AMDAL yang diselenggarakan Senin (24/1), untuk menampung aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan lain di wilayah yang terdampak di Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.
Kegiatan Sidang Komisi Penilai AMDAL ini dilangsungkan hybrid untuk tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid -19 di tengah situasi pandemi.
Hadir dalam Sidang Komisi penilai AMDAL ini adalah SKK Migas, INPEX Masela Ltd, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Propinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Perwakilan Masyarakat yang terdampak di Tanimbar, dan Wakil Lembaga Swadaya Masyarakat wilayah terdampak di Tanimbar. Perwakilan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), LSM MBD dan Wakil Masyarakat MBD juga turut hadir secara virtual.
Di Saumlaki, para perwakilan dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara bersama-sama menghadiri Sidang Komisi Penilai AMDAL di Hall Balai Pembinaan Umat (BPU) Sejahtera, Saumlaki.
Kepala SKK Migas Perwakilan Papua Maluku Subagyo menyatakan, paparan tentang dampak-dampak penting Proyek LNG Abadi, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) disampaikan pada saat Sidang Komisi Penilai AMDAL tersebut.
Baca Juga: Akerina: Tol Laut Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat“Oleh karena itu masukan dan saran dari masyarakat dan pemangku kepentingan di wilayah terdampak sangatlah penting dalam Sidang Komisi Penilai AMDAL tersebut. Masukan dan saran tersebut akan ditampung dan dipertimbangkan secara matang dari segala aspek baik teknis hingga non teknis, sehingga masukan yang relevan beserta responnya dapat dijadikan sebagai bahan perbaikan lanjutan dalam penyusunan dokumen AMDAL LNG Abadi,” tutur Subagyo.
Dikatakan, masukan masyarakat tersebut dapat disampaikan secara verbal maupun tertulis pada saat Sidang Komisi Penilai AMDAL, kemudian KLHK akan memasukkannya sebagai bagian dari berita acara yang disepakati bersama untuk dievaluasi untuk mematangkan AMDAL.
Tahap berikutnya, KLHK akan menerbitkan rekomendasi kelayakan lingkungan yang kemudian menjadi dasar pertimbangan bagi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menerbitkan Persetujuan Lingkungan. SKK Migas – INPEX wajib melaksanakan isi dokumen AMDAL dan ke-tentuan-ketentuan yang tersebut dalam Persetujuan Lingkungan.
“Proses penyusunan AMDAL LNG Abadi ini dimulai sejak kuartal ketiga tahun 2019, diawali dengan sosialisasi dan konsultasi publik, dan dilanjutkan dengan penyusunan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA ANDAL) dan persetujuan atas KA ANDAL. Lalu dilakukan pengambilan dan analisis data, disusul dengan Penyusunan dan Penyerahan ANDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) ke KLHK akhir tahun 2020,” ujarnya.
Dijelaskan, sesudahnya diadakan sidang teknis awal pada bulan Februari 2021 dimana masukan dari para ahli serta pemangku kepentingan di tingkat pusat di tampung, dan perbaikan serta data rona lingkungan dimasukkan ke dokumen AMDAL untuk kemudian dokumen perbaikan AMDAL tersebut diserahkan lagi ke KLHK akhir tahun 2021.
Kemudian Sidang Teknis lanjutan untuk menampung masukan para ahli dan pemangku kepentingan di tingkat pusat diadakan sekali lagi pada tanggal 17 Januari 2022, dan dilanjutkan dengan tahapan saat ini yakni Sidang Komisi Penilai AMDAL untuk mendapat masukan dari pemangku kepentingan daerah 24 Januari 2022. (S-16)
Tinggalkan Balasan