AMBON, Siwalimalimanews – Setelah menjalani pemulihan, penyintas Covid-19 dapat melakukan vaksinasi. Setelah sebelumnya diharuskan melakukan pemulihan selama tiga bulan.

Hal ini sesuai dengan surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Plt. Dirjen Pencegah dan Pengendalian Penyakit (P2P), Maxi Rein Rondunuwu. Dengan nomor surat HK.02.01/I/2524/2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.

“Dulunya kan tiga bulan. Tapi sekarang sesuai Surat Edaran bisa satu bulan disuntik vaksin setelah sebulan dinyatakan sembuh, “ ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon, Wendy Pelupessy, kepada wartawan di Ambon, Kamis (21/10)

Menurutnya, banyak Tenaga Kesehatan (Nakes) yang belum disuntik vaksin. Sebab mereka terpapar Covid-19. Sehingga dengan Surat Edaran (SE) tersebut, maka Nakes yang belum disuntik akan divaksin.

“Kita punya Nakes banyak yang belum vaksin, karena Nakes itu waktu terkonfirmasi terbanyak itu Bulan Juli. Tapi karena SE sekarang sudah bisa satu bulan, maka mereka akan disuntik, “ ujarnya.

Baca Juga: Rumah Sakit di Maluku Minim Tenaga Anastesi

Terkait SE tersebut, Pelupessy mengaku, pihaknya sudah memberikan sosialisasi ke seluruh Nakes yang sempat terkonfirmasi positif Covid-19 untuk bisa divaksin setelah dinyatakan sembuh selama sebulan.

“Kita sudah sosialisasi untuk mereka (Nakes) agar bisa secepat-nya disuntik vaksin, karena mereka sudah lewat satu bulan sembuh dari Covid-19, “ jelas Mantan Kepala Puskesmas Rijali ini.

Dia menambahkan, soal SE di­-maksud, Pemerintah Kota (Pemkot) khusunya Dinas Kesehatan hanya mengikuti apa yang sudah diputuskan Pemerintah Pusat (Pempus). “Kita hanya tindak­lanjuti, “ pungkasnya. (S-52)