AMBON, Siwalimanews – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku  menghentikan, penyelidikan dugaan korupsi pemotongan alokasi dana desa (ADD) terhadap 92 desa di Kabu­­-paten Seram Bagian Barat (SBB).

Penghentian penyelidikan kasus ini dikarenakan, penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku tak mene­mukan adanya tindak pidana dalam dugaan tersebut.

Sementara pemo­tongan ADD yang terjadi, merupa­kan imbas dari adanya pemoto­ngan dari Pagu Anggaran DAU di Kementerian Keuangan RI.

“Gelar perkara sudah dilakukan, hasilnya tidak ada unsur pidana, kita juga sudah minta keterangan dari pihak Kemenkeu dan menurut mereka ada penurunan pada DAU yang berpengaruh juga terhadap penurunan ADD,” jelas Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Ditreskrimsus  Mangga Dua Ambon, Jumat (27/3).

Menurutnya, sejak perkara tersebut diambil alih Ditreskrimsus dari Polres SBB pada Desember 2019 lalu, pihaknya telah melaku­kan telaah berkas yang sebelum­nya diperiksa penyidik Polres SBB. Hasil telaah dilanjutkan dengan penyelidikan yang dilakukan pada bulan Maret lalu.

Baca Juga: Berbuat Mesum, Plt Kepala Satpol PP Jalani Pemeriksaan

“Usai menelaah penyidik lakukan investigasi ke Pemda SBB, dan menemui pihak-pihak yang berkaitan erat dengan hal ini, diantaranya bupati dan wakil bupati yang posisinya sebagai panitia pada saat itu,” tuturnya.

Tak sampai disitu kata Santoso, usai mengambil keterangan saksi-saksi, penyidik juga minta keterangan dari pihak Kementerian Keuangan. Dimana hasilnya pihak kementerian menjelaskan, bahwa adanya penurunan pada Pagu DAU yang juga berimbas pada penurunan ADD.

“Dari seluruh rangkaian penye­lidikan ada beberapa kesimpulan, yakni pelaksanaan Pesparawi 2017 panitia menggunakan dana hibah pemda tahun 2017, tidak ada pemotongan ADD pada 92 desa di SBB untuk kepentingan pesparawi, namun penurunan ADD atas adanya penurunan pagu DAU,” ujarnya.

Berdasarkan fakta-fakta penyelidikan ini tambah Santoso, maka tidak ditemukan adanya tindak pidana, sehingga penyelidikan kasus ini dihentikan. “Jadi kami tegaskan, tidak ada pemotongan ADD di SBB untuk kegiatan keagamaan Pesparawi tingkat Provinsi di Kabupaten SBB,” ujar Santoso. (S-45)