AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku hingga saat ini belum melakukan pengusulan Benhur Watubun sebagai Ketua DPRD yang baru menggantikan Lucky Wattimury ke Mendagri, dikarenakan masih terkendala surat keterangan dari Pengadilan Negeri Ambon.

Pelaksana Harian Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Fahratun Rabiah Samal saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/11) membenarkan, jika pihaknya belum dapat menindaklanjuti pengusulan Benhur Watubun ke Mendagri melalui Gubernur Maluku.

Samal menjelaskan, pasca paripurna DPRD dalam rangka pengumuman pemberhentian Wattimury dari jabatannya, maka tahapan selanjutnya keputusan paripurna harus ditindaklanjuti ke Kemendagri untuk mendapat pengresmian oleh Mendagri.

Namun, pengusulan itu masih terkendala surat keterangan Pengadilan Negeri Ambon, yang menerangkan jika tidak ada gugatan yang diajukan Lucky Wattimury terhadap keputusan DPP PDIP yang membebas tugaskan dirinya dari jabatan Ketua DPRD Maluku.

“Pasca paripurna kita belum lakukan pengusulan, sebab lagi menunggu surat dari PN, bahwa tidak ada keberatan dari Ketua DPRD yang lama dalam hal ini pak Lucky,” jelas Samal.

Baca Juga: Dituding Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Lamusu: Itu Tidak Benar

Samal mengaku, jika Wattimury sejak pekan lalu telah menyampaikan surat kepada Ketua PN Ambon, tetapi sampai saat ini belum dibalas, sebab untuk dilakukan pengusulan diperlukan penetapan paripurna pemberhentian Ketua DPRD dan surat keterangan dari PN setempat.

Bila dalam waktu dekat PN Ambon menyerahkan surat sebagai satu kelengkapan administrasi, maka Samal memastikan, pengusulan segera dilakukan melalui gubernur, paling lambat tujuh hari setelah paripurna pemberhentian Lucky Wattimury sebagai Ketua DPRD.

“Prinsipnya kita sementara menunggu, kalau minggu ini sudah ada, maka  kita proses segera dan semuanya menunggu Mendagri kalau sudah ada SK, maka kita tindaklanjuti dengan pelantikan,” ungkap Samal.(S-20)