Surat Edaran Walikota Ambon untuk membatasi jumlah penumpang di angkot untuk mencegah penyebaran virus corona, ternyata tak ditindaklanjuti oleh para sopir.

Mereka tetap mengangkut penumpang dengan jumlah yang melebihi dari keputusan walikota. Ini akibat tidak ada pengawasan dari Dinas Perhubungan.

Padahal walikota keluarkan aturan bahwa, dalam upaya mencegah penyebaran virus corona atau covid-19, Pemkot Ambon mengambil sejumlah langkah. Salah satunya mengurangi jumlah penumpang angkutan kota.

Angkot yang biasanya memuat 11 penumpang, saat ini hanya diperbolehkan memuat 6 penumpang.  Hal dalam rangka social distancing atau menjaga jarak.

Pembatasan juga diberlakukan bagi speedboat yang melayari dalam teluk Ambon.  dengan komposisi 4 di sebelah kanan dan 4 disebelah kiri.

Baca Juga: Tunggu Langkah Kejari Malteng

Kebijakan ini sudah disampaikan kepada setiap owners dan pengemudi. Sehingga sopir angkot mendapatkan keringanan dalam setoran.

Sayangnya surat edaran Walikota Ambon terus juga tidak dimplementasikan bagi sopor angkot, buktinya sopir angkot masih bandel dan mengangkut penumpang justru seperti biasa.

Buktinya, sejumlah angkot jurusan Kudamati terlihat mengangkut penumpang bervariasi, 8 hingga 10 orang.  Padahal dalam surat edaran walikota sudah ditegskan hanya memuat 6 orang.

Sejumlah sopir angkot jalur Passo juga melakukan hal yang sama. Bahkan mereka mengangkut 12 penumpang seperti hari-hari biasanya.

Ini memberikan indikasi surat edaran Walikota Ambon untuk membatasi jumlah penumpang di angkot tidak dilaksanakan Dinas Perhubungan Kota Ambon.

Dishub tidak mengawasi surat yang dikeluarkan Walikota Ambon, alhasilnya tidak ada angkot yang menerapkan pembatasan jumlah penumpang.

Akibat tidak melakukan pengawasan, anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Yuliana Pattipeilohy meminta Dinas Perhubungan melakukan pengawasan, baik untuk angkot maupun speedboat. Ia berharap, sopir angkot dan pengemudi speedboat dapat mendukung pemerintah kota untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dishub seharusnya intens melakukan pengawasan, jika pengawasan hanya di terminal saja maka tentu saja, sopir angkot hanya mengikuti aturan saat mengangkut di dalam terminal, tetapi diluar terminal, tentu saja sopir angkot pasti tidak menaatinya.

Dishub Kota Ambon seharusnya tidak sendiri dalam melakukan pengawasan tersebut, tetapi membangun kerja sama dengan Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, untuk turut membantu mengawasi.

Jika terbukti ada sopir angkot yang tidak melaksanakan surat edaran Walikota Ambon tersebut, maka Dinas Perhubungan harus bertindak tegas, memberikan peringatan pertama, jika tak indahkan lagi memberikan lagi surat peringatan kedua dan ketiga, dan dan bila perlu mencabut izin usaha trayek tersebut, karena dianggap tidak taat aturan.

Kita juga berharap, Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi menempel surat edaran tersebut pada setiap angkot, sehingga masyarakat juga membantu Dinas Perhubungan memberikan pengawasan, dan bila perlu masyarakat melaporkan kepada Dinas Perhubungan, sehingga menjadi bukti bagi dinas tersebut untuk mengambil tindakan tegas.

Dinas Perhubungan Kota Ambon tidak saja mengawasi angkot, tetapi juga speedboat. Karena dikhawatirkan para operator speedboat tidak melaksanakan surat walikota. (*)