AMBON, Siwalimanews – Penunjukan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra Asaduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat tidak perlu diperdebatkan.

Samson Atapari yang merupakan anggota DPRD Maluku dapil SBB minta kepada semua stakeholder untuk tidak perlu mempersoalkan pengangkatan penjabat bupati SBB.

Brigjen TNI Andi Chandra Asaduddin bukan wajab baru di Maluku, sejumlah jabatan penting pernah dijabat oleh pria Palembang kelahiran 25 Oktober 1966 tersebut.

Sejak 2005 sampai 2013 atau hampir delapan tahun, Brigjen Andi Chandra menapaki karier militer di lingkungan Kodam XVI/Pattimura. Ia mula-mula menjabat sebagai sebagai staf intel dan dipromosikan sebagai Dandenintel Kodam XVI/Pattimura. Kariernya berlanjut sebagai Komandan Batalyon Infanteri Raider 733/Masariku.

Penempatan dirinya ini kemudian memunculkan banyak opini di masyarakat karena chandar merupakan anggota TNI aktif.

Baca Juga: Kapolda: Tim Terpadu Harus Laksanakan Rekonsilisasi

“Memang saat ini terdapat opini yang mempertanyakan terkait dengan posisi Andi Chandra yang masih sebagai anggota TNI aktif dan dihubungkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang perwira TNI aktif menjabat sebagai penjabat kepala daerah,” jelas Atapari kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (24/5).

Ia meyakini pengangkatan Brigjen Andi Chandra Asaduddin sebagai penjabat Bupati SBB tentunya telah melalui proses dan mekanisme yang ketat oleh Kemendagri.

Artinya, Kemendagri melalui timnya telah mempertimbangkan semua aspek hukum, khususnya berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang perwira TNI/Polri aktif untuk menjabat sebagai penjabat kepala daerah.

“Yang pasti hari ini telah dilantik penjabat upati dan walikota termasuk pak Andi Candra Asaduddin di SBB, maka kita minta jangan lagi dipolemikkan dengan statusnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, jika melihat teori hukum, maka ketika Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memberikan syarat seseorang sebagai penjabat kepala daerah tetap harus ditindaklanjuti dalam bentuk UU yang dalam konteks saat ini presiden dan DPR belum mema­-sukkan kedalam UU. “Kemen­dagri pasti telah melihat semua aspek, artinya kalau melanggar tidak mungkin Mendagri mengangkat Andi Candra sebagai penjabat,” cetusnya.

Ditambahkan, dengan dilakukan pengambilan sumpah dan janji oleh Gubernur Maluku, maka semua polemik sudah harus diselesaikan, sehingga penjabat bupati dapat fokus untuk memajukan Kabupaten SBB kedepannya.

Untuk diketahui penjabat bupati SBB dilantik bersama dengan Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampesssy dan penjabat bupati kepulauan tanimber Daniel Indey. (S-20)