AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan korupsi akan kembali menggelar survei penilaian integritas (SPI) pada tahun 2022 secara serentak, terhadap 98 kementerian dan lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 508 pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Survei akan dimulai pada 1 Juli dan berakhir 30 September 2022 dengan menyebarkan kuesioner kepada 2,5 juta orang, meliputi pegawai kementerian/lembaga/pemda yang diukur, pengguna layanan, serta ekspert.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menjelaskan, untuk proses blasting kuesioner, KPK menggunakan dua metode, yakni secara online melalui layanan email dan whatsapp, serta offline melalui survei tatap muka di beberapa daerah sampling.

Tahapan selanjutnya ialah, proses pengolahan data yang akan dilakukan hingga 4 November 2022, meliputi proses cleaning data, coding data, dan pengolahan data dengan SPSS, termasuk dengan melakukan diskusi dengan para pakar untuk menganalisis hasil temuan survey dan menyusun materi presentasi nasional.

Selanjutnya, KPK akan memulai proses pelaporan hasil survey pada laman Jaga.id, artinya jika hasil survei telah disusun, maka KPK akan melakukan diseminasi hasil penelitian yang akan diselenggarakan sampai dengan 2 Desember 2022, yang ditandai dengan penyusunan hasil survei ke tiap kementerian, lembaga dan pemda beserta rekomendasi yang harus dilakukan.

Baca Juga: PDAM tak Pernah Sumbang PAD

“Untuk SPI kali ini area yang akan diukur dalam SPI 2022, yaitu pengadaan barang dan jasa, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, transparansi, perdagangan pengaruh, pengelolaan sumber daya manusia, dan sosialisasi antikorupsi,” ujar Kuding dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (30/6).

Menurutnya, dari pengukuran SPI tahun 2022, pemerintah menargetkan skor indeks integritas nasional sebesar 72 atau naik 2 poin dari target tahun lalu sebesar 70, sebagaimana dicanangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional 2020-2024.

“SPI tahun ini juga dilakukan perbaikan dari pengukuran tahun lalu, dimana penilaian akan dilakukan per-Direktorat Jenderal yang tergolong besar dalam tugas dan kewenangannya, bukan hanya per kementerian dan lembaga,” tandasnya.

Kuding menambahkan, rekomendasi yang diberikan juga akan lebih rinci dan konkret berdasarkan skor SPI yang diraih dan celah korupsi yang terjadi, dengan demikian, SPI dapat secara efektif memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran, dan memperbaiki sistem pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing KLPD. (S-20)