AMBON, Siwalimanews – Pencairan Dana Bencana Alam Gempa Bumi tahun 2019 lalu kepada 1.403 kepala keluarga (KK) di Kota Ambon telah dituntaskan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kepala BPBD Kota Ambon, Demmy Paays mengatakan, blokir telah dibuka sehingga para warga telah menerima dana bantuan. Dengan total anggaran yang diterima; rumah rusak ringan sebesar Rp 10.000.000, rumah rusak sedang Rp 25.000.000, dan rumah rusak berat sebesar Rp 50.000.000.

“Kita sudah koordinasi dengan BNI, blokirnya mereka sudah dibuka dan masyarakat sudah menikmati haknya mereka,” tandas Paays kepada wartawan, di Baleo Rakyat, Belakang Soya Ambon, Kamis (12/8).

Diakuinya, 1.403 KK ini terdiri dari pembangunan reguler dan pembangun mandiri. Untuk KK yang membangun mandiri tercatat 177 KK, sedangkan sisanya merupakan total jumlah warga yang membangun reguler.

Saat ini sudah masuk ke tahap pertanggung jawaban, yang dikerjakan oleh para fasilitator namun tetap didampingi oleh pihaknya, yang kemudian akan dikimkin ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI.

Baca Juga: 3.000 Nakes Dipersiapkan Lakukan Vaksin Ketiga

“Ini kan baru selesai di akhir Juli kemarin, dan kita sekarang duduk sama-sama dengan fasilitator untuk selesaikan pertanggung jawaban mereka,” bebernya.

Tambahnya, diperkirakan proses pertanggung jawaban itu dapat diselesaikan pada akhir bulan Agustus. Yang kemudian akan dikirimkan kembali data yang baru ke pusat guna pelaksanaan pencairan tahap kedua.

“Kita sudah kirimkan data untuk dianggarkan ke BNPB, sekitar 2.082 KK,” pungkas Paays.

Diberitakan sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon mengancam mengambil kembali dana pembangunan rumah rusak akibat gempa apabila penerima tidak mampu menyelesaikan pembangunan.

“Apabila dokumen tersebut tak terselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan maka, dapat dipastikan dana bantuan itu dikembalikan ke kas negara karena batas waktu pencairan dana gempa tahap pertama sampai 31 Juni,” kata Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Demmy Paays, kepada wartawan, di Balai Kota Ambon, Selasa (22/6).

Faiz menuturkan, pihaknya telah memberikan kelonggaran waktu yang sangat lama kepada para penerima bantuan dalam hal ini 94 kepala keluarga (KK) yang membangun mandiri namun tak juga diindahkan.

“Tugas kami itu setelah mereka sampaikan dokumen bangun mandiri itu kita cairkan, tapi sampai dengan saat ini belum juga diselesaikan mereka yang mengulur waktu,” ungkapnya.

Paays mengungkapkan, dokumen bangun mandiri penting agar secepatnya dapat dikroscek, kembali untuk diketahui, berapa besar dana yang dikeluarkan apakah sesuai dengan kategori kerusakannya (ringan, sedang, berat) agar dapat dicairkan sesuai dengan kategori tersebut.

Oleh sebab itu, dokumen tersebut tak terselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan maka, dapat dipastikan dana bantuan itu dikembalikan ke kas negara.

“Kita sudah dengan provinsi maupun BNPB dari pusat, batas akhir itu sampai dengan tanggal (31/7). Apabila sampai dengan tanggal itu tidak selesai maka itu dikembalikan ke negara,” bebernya.

Lanjutnya, setelah proses tahap pertama terus selesaikan baru akan dilanjutkan dengan pencairan dana gempa tahap kedua, yang sudah ditunggu oleh masyarakat penerima bantuan itu.

“Setelah itu kita akan lanjut dengan tahap kedua, tahap kedua itu ada 2.000 sekian namun kebanyakan hanya rusak ringan,” tandasnya. (S-52)