AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku masih menunggu petunjuk teknis dari Pempus terkait, perubahan nama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sebagaimana tertuang didalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ketua Harian Gustu Maluku, Kasrul Selang memastikan, pihaknya masih menunggu arahan berupa petunjuk teknis dari Pempus untuk selanjutnya dilakukan perubahan.

“Kita tunggu arahanya saja yang ada saat ini, di pusat baru satgas nasional dan baru ketuanya saja, belum ada strukturnya, kalau sudah ada pasti akan ditindaklanjuti seperti apa,” jelas Kasrul kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (22/7).

Menurutnya, pemerintah daerah tetap mengikuti petunjuk dari pemerintah pusat terkait dengan pembubaran gugus tugas.

“Gugus daerah tetap bekerja sambil menunggu petunjuk dari pusat seperti apa,” jelas Kasrul.

Baca Juga: Disdukcapil Utamakan Pelayanan dengan Sistim Shift

Dia mengaku, jika memang dibubarkan maka masing-masing fungsi akan kembali ke tupoksinya.

“Misalnya Dinas Kesehatan kembali ke fungsinya pelayanan kesehatan dan sebagainya. Tapi kita tunggu petunjuk,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku belum sudah ada aturan terkait dengan pembubaran Gugus Tugas Nasional.

Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

“Benar ada Perpres pembubaran gustu, namun sampai sekarang salinan kita belum terima, pelaksaan penanganan pasien covid tetap dilakukan gugus tugas,” ujar Kasrul kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (21/7).

Menurutnya, Pemerintah Pusat telah membentuk komite untuk mengendalikan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

“Komite ini ada dua satgas. Satgas Covid tetap ditangani pak Doni dan Satgas ekonomi ditangani oleh Wamen BUMN, Budi Gunawan Sadikin. Itu di nasional. Sementara di daerah belum, dalam arti kita akan tunggu tindaklanjut dari Pemerintah Pusat,” jelas Kasrul.

Untuk itu, menurutnya, kalau sudah terbentuk satgas maka secara otomatis gugus bubar.

Hal yang sama juga diungkapkan, Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler. Menurutnya, Pemkot tetap melaksanakan apa yang sudah ditentukan oleh Pempus, namun saat ini masih menunggu petunjuk teknisnya dari Pempus.

“Kita tetap akan jalankan, kita masih tunduk juknis dari Pempus,” jelasnya singkat.

Bubarkan Gustu Nasional

Mengutip, kompas.com, Presiden Joko Widodo membubarkan  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan itu diteken Jokowi pada Senin (20/7) kemarin.

Ini Tanggapan Doni Monardo Pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Komite Kebijakan yang dimaksud dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Komite Kebijakan ini membawahi dua satgas, yakni Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional. Satgas Covid-19 tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Sementara itu, Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipimpin Wakil Menteri 1 BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Struktur Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Dalam komite ini, Airlangga akan dibantu enam menteri lainnya yang menjabat sebagai wakil ketua komite. (S-39)