AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Ma­luku melalui Sekda, Kasrul Selang sudah memerintahkan Kepala Perwakilan Pemprov Maluku di Jakarta, Saiful Fa­tah menagih sisa hutang Mess Maluku kepada eks pe­ngelola Mess Maluku, PT. Res­hijaya Mulia Cipta.

Hutang sebesar Rp 1,2 milyar sejak tahun 2017 lalu itu belum juga dilunasi oleh perusahaan tersebut kepada Pemprov Maluku. “Saya su­dah perintahkan kepala per­wakilan untuk tagih hutang Mess Maluku ke PT. Reshi­jaya Mulia Cipta,” kata Kasrul ketika dikonfirmasi Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (6/8).

Diakuinya, sampai sekarang eks pengelola Mess Maluku yang be­rada di jalan Kebon Kacang Raya, Jakarta-Pusat belum juga melunasi hu­tangnya kepada Pemprov Malu­ku.

“Sudah seminggu lalu saya pe­rin­tahkan, saya belum cek perkem­ba­ngan namun sampai sekarang hu­tangnya belum dilunaskan,” ungkap Kasrul.

Ditanya sampai kapan waktu yang diberikan kepada Reshijaya untuk melunasi, Kasrul mengaku sudah lupa. “Nanti saya cek lagi baru saya kasih kabar ya, saya lupa,” ujarnya singkat.

Baca Juga: Gandeng Peradi IAIN Gelar PKPA

Segera Proses Hukum

Sebelumnya diberitakan, gerah dengan ulah PT Reshijaya Mulia Cipta, Pemerintah Provinsi Maluku segera melakukan proses hukum terhadap eks perusahaan pengelola Mes Maluku di Jakarta itu.

PT Reshijaya Mulia Cipta dike­tahui tidak berkomitmen membayar sisa hutang pengelolaan Mess Ma­luku kepada Pemprov Maluku. “Kita sudah surati mereka beberapa kali untuk segera menyelesaikan tung­ga­kan hutang Rp1,2 miliar, sayang­nya tidak digubris. Olehnya langkah yang ditempuh proses hukum,” tegas Sekda Maluku, Kasrul Selang kepada Siwalima di Kantor Gu­bernur Maluku, Rabu (11/3).

Kasrul mengaku Pemprov Maluku masih memberikan waktu kepada eks pengelola Mes Maluku itu untuk menyelesaikan hutangnya. Dalam waktu dekat pemprov akan ambil langkah hukum.

“Kita masih kasih mereka waktu sedikit untuk menyelesaikan, namun kalau tidak juga maka pasti kita proses hukum,” kata Kasrul.

Meski demikian, Kasrul enggan mengakui kapan pastinya proses hukum terhadap perusahaan milik keluarga eks Gubernur Maluku, Said Assagaff itu.

DPRD Desak Proses Hukum

DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemprov Maluku tempuh jalur hukum terkait hutang Mess Maluku yang belum dibayar PT. Reshijaya Mulia Cipta. Sampai sekarang sisa hutang mencapai miliaran rupiah itu belum juga dibayar ke Pemprov Maluku.

“Saya rasa kalau PT. Reshijaya Mulia Cipta masih neko-neko, yah harusnya pemprov tegas, segera tempuh jalur hukum,” ungkap Wakil Ketua DPRD Maluku, Aziz Sangkala kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa, (10/3).

Menurutnya, Mes Maluku yang terletak di Jalan Kebon Kacang Jakarta pusat itu merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD), olehnya pemprov tidak boleh meng­abaikan hutang di PT. Reshijaya Mulia Cipta.

“Pemprov jangan rugikan daerah dengan tidak mau menagih sisa hutang tersebut. Jika tidak ditagih, menjadi preseden buruk bagi kerja sama berikutnya dengan perusahaan yang menang tender pengelolaan Mes Maluku,” ujar Sangkala.

Dikatakan, jika sisa hutang di Reshijaya menjadi piutang pemprov kepada pihak ketiga, otomatis sudah oleh BPK. Olehnya itu menjadi ke­wajiban pemprov melakukan upaya penagihan sehingga piutang itu didalam neraca APBD bisa hilang.

“Jadi saya minta pemda agar tetap serius dan bekerja agar dapat memastikan uang daerah itu bisa kembali,” tegasnya.

Seperti diberitakan, PT Reshijaya Mulia Cipta, pengelola mes Maluku tidak memiliki niat baik untuk melunasi semua tunggakan hutang kepada Pemerintah Provinsi Maluku sejak tahun 2017 lalu.

Sampai dengan September 2019, Reshijaya Mulia Cipta belum mampu melunasi  utang, padahal Pemprov Maluku sudah membe­rikan kesempatan beberapa kali.

“Memang Pengelola Mes Maluku PT. Reshijaya Mulia Cipta belum menyetor apapun sampai saat ini. Tidak ada niat. Sisa hutang sebesar Rp. 1,2 miliar kepada Pemprov Maluku belum dilunasi,” beber Kabid Ekonomi, Biro Ekonomi Investasi dan Pembangunan Maluku, Lies Banjdar kepada Siwalima diruang kerjanya, pada 18 Juli 2019.

Sementara itu, manajemen PT. Reshijaya Mulai Cipta yang dihubungi beberapa kali tidak berhasil lantaran telepon selulernya tidak aktif. (S-39)