AMBON, Siwalimanews – Badan Pemeriksa Keuangan RI kembali menetapkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemda Maluku tahun 2020 setelah sebelumnya di tahun 2019 juga mendapatkan WTP.

Kendati mendapatkan WTP, BPK RI juga menemukan sejumlah persoalan yang menjadi catatan dalam laporan keuangan tahun 2020.

Opini WTP ini disampaikan langsung Auditor Wilayah VI BPK RI, Dori Santosa dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan pemda dan kinerja (LFAR) Provinsi Maluku tahun anggaran 2200 yang dipimpin Ketua DPRD, Lucky Wattimury didampingi Rasyad Latuconsina dan Melkianus Sairdekut dan Aziz Sangkala selaku Wakil ketua dan dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail dan Barnabas Orno melalui virtual, Rabu (2/6).

Sejumlah catatan yang diberikan pemda yakni, BPK RI menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap aturan perundang-undangan, dalam pengelolaan keuangan daerah, yang perlu menjadi perhatian Pemprov Maluku.

“BPK RI menyimpulkan, bahwa kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut tidak berpengaruh secara signifikan dan tidak mempengaruhi secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan pemda tahun 2020, dengan demikian BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangan pemda tahun 2020,” ungkap Santosa.

Baca Juga: Mantan Kadis PU KKT Cs akan Diperiksa Sebagai Tersangka

Sementara kelemahan yang ditemukan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemda tahun 2020 diantaranya, penganggaran kegiatan pada empat OPD tidak tepat, pengelolaan belanja hibah dan bansos pada Pemprov Maluku belum memadai, pengelolaan dana BOS belum tertib dan pengelolaan serta penata usahaan aset tetap tidak memadai.

“Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan, akan tetapi jika pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan maupun kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi keuangan daerah, maka penyimpangan tersebut harus diungkapkan dalam hasil pemeriksaan,” ucapnya.

Opini yang diberikan, kata Santosa merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran dan bukan adanya penyimpangan atau kemungkinan timbulnya penyimpangan dikemudian hari.

Dalam kesempatan itu, Santosa juga mengapresiasi usaha perbaikan yang telah dilakukan oleh Pemda Maluku atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2020, sehingga terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan.

Karena itu, BPK RI akan tetap mendorong pemprov untuk  melakukan upaya perbaikan secara sistemik dan konsisten.

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Gubernur Maluku Murad Isamil berterima kasih dan mengapresiasi kerja BPK RI yang telah memeriksa laporan keuangan pemda secara baik, sehingga untuk kedua kalinya Maluku mendapatkan WTP.

“Kami berterima kasih dan mengapresiasi BPK RI yang telah bekerja sehingga Maluku dapat kembali raih opini WTP untuk kedua kalinya,” ungkap Gubernur.

Gubernur berjanji semua yang menjadi catatan dari BPK RI akan ditindaklanjuti oleh pihaknya dalam kurun waktu 60 hari kedepan. (S-50)