AMBON, Siwalimanews – Kendati Pemerintah Provinsi Maluku kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP atas hasil pengelolaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 namun BPK temukan ada tiga masalah yang harus mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Maluku.

Tiga hal penting itu yakni satu, Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum memadai. Dua, Pembayaran belanja perjalanan dinas dibayarkan melebihi keten­tuan dan ketiga, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum memadai.

“Dari hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021, BPK mengung­kapkan beberapa permasalahan yang perlu untuk mendapat per­hatian sebagai berikut yakni satu, Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum memadai. Dua, Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas dibayarkan melebihi keten­tuan dan ketiga Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum memadai,” tandas Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemerik­saan Keuangan Negara VI, Pius Lustrilanang, dalam sambutannya melalui video conference, saat pe­nyerahan Laporan Hasil Peme­rik­saan (LHP) dan Ikhtisar Hasil Peme­riksaan Daerah (IHPD) Tahun 2021, yang berlangsung, di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Jumat (27/5).

LHP dan IHPD diserahkan lang­sung Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Hery Purwanto mewakili Anggota VI BPK RI dan diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury dan Gubernur Maluku Murad Ismail.

Selanjutnya, Lustrilanang me­ngatakan, penyampaikan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2021 bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian la­poran keuangan.

Baca Juga: Walikota Tegaskan ASN Harus Disiplin

“Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” katanya.

Dijelaskan, kriteria yang digu­nakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Ke­uangan antaranya, adalah apakah LK telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Kemu­dian, apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif. Selanjutnya,  apakah pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan juga apakah pengungkapan CaLK telah memadai.

“Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkap­kan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,” jelasnya.

Ia menambahkan, LKPD Peme­rintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021 disusun dan disa­jikan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.

“Dengan dasar tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021,” cetusnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury dalam sambutannya mengatakan, hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Provinsi Maluku dengan WTP, itu artinya laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan 9nraca0, hasil usaha atau laporan realisasib anggaran dan laporan arus kas telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

“Diharapkan hasil pemeriksaan BPK ini juga akan digunakan seba­gai pedoman dalam melaksanakan pengawasan khususnya dalam upaya penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang,” katanya.  (S-08)