AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku akhirnya menghentikan pengunaan vaksin Covid-19 jenis Astrazeneka dengan kode distribusi CTMAV547 yang terlanjur didistribusikan.

Vaksin yang tiba di Ambon pada 4 Mei, kemudian didistribusikan ke Kabupaten SBB, Maluku Tengah dan Kabupaten SBT sebanyak 147 vial dan tersisa di gudang penyimpanan dan belum didistribusikan sebanyak 64 vial.

“Jadi kita sudah terlanjur distribusikan 147 vial ke tiga kabupaten, namun kita dapat pemberitahuan dari BPOM pusat bahwa dipending pengunaan sambil menunggu hasil investigasi dari Pemprov DKI Jakarta dan tim surveilans kejadian ikutan pasca imunisasai (KIPI),” jelas Ketua Satgas Covid-19 Maluku Kasrul Selang dalam keterangan persnya kepada wartawan, di lantai II Kantor Gubernur Maluku, Senin (18/5).

Menurutnya, pemprov hanya diperintahkan untuk tidak menggunakan vaksin Astrazeneka dengan kode produksi CTMAV547.

”Kami tidak tahu alasan mendasarnya apa, tapi dimintakan untuk tidak digunakan dulu, sementara sudah kita distribusikan pada tanggal 7 Mei kemarin,” jelas Kasrul.

Baca Juga: Kodam Pattimura Gelar Syukuran HUT XXII

Lebih lanjut kata Kasrul, hasil rapat dengan tiga satgas yang telah menerima vaksin tersebut, didapatkan kalau vaksin yang didistribusikan ke mereka belum sempat digunakan.

”Kita tunggu sampai hasil investigasi dari Pemprov DKI dan KIPI selesai, baru ada langkah selanjutnya, mau digunakan atau tidak, sedangkan vaksin Astrazeneka dengan kode produksi yang lain tetap digunakan,” ucapnya.

Ditanya apakah kode vaksin ini sama yang digunakan oleh warga DKI Jakarta yang mana ada dua orang dinyatakan meninggal dunia, kemudian secara nasional ditunda, Kasrul mengaku, pemerintah pusat tidak merinci soal itu.

“Kami tidak mendapatkan detailnya, yang pasti perlu dilakukan investigasi lebih mendalam,” tandasnya. (S-39)