AMBON, Siwalimanews – Lantaran terus didesak, Pemkot Ambon akhinrya bersedia menyerahkan Pela­buhan Pendaratan Ikan (PPI) Eri untuk dikelola oleh Dinas Kelautan dan Peri­kanan Provinsi Maluku.

Pemprov Maluku melalui Dinas Ke­lautan dan Perikanan sudah beberapa kali menyurati namun tidak pernah mendapat respon baik dari Pemkot Ambon.

“Kita siap kembalikan PPI Eri ke provinsi tetapi hanya pelabuhan saja, karena kewenangan pengelolaanya di mereka,” jelas Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon Steiven Bernhard Patty kepada Siwalima, Kamis (15/10).

Diakui untuk coldstorage dan gudang yang ada di dalam kompleks PPI Eri sendiri merupakan aset Pemkot Ambon.

“Jadi hanya pelabuhan yang kita berikan bukan semuanya,” terang Patty singkat.

Baca Juga: Ambon Jadi Kota Prioritas Penanganan Covid

Mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkot Ambon ini sendiri tidak menje­laskan secara detail kenapa selama ini belum diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah provinsi.

Padahal sejak peralihan tahun 2018, hingga 2020 barulah Pemkot Ambon mau menye­rahkan ke provinsi untuk di kelola.

Kembali Surati

Pemkot Ambon sampai sekarang belum menyerahkan pengelolaan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI)  di Dusun Eri ke Pemprov Maluku.

Olehnya Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku segera menyurati kembali Pemkot Ambon. “Kita sementara menyusun su­ratnya, dan dikirim ke Pemkot Ambon ter­kait keberadaan PPI Eri yang belum juga diserahkan pengelolaannya ke Pemprov Maluku,” kata Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku Abdul Haris ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (7/10).

Menurutnya surat yang dikirim kali ini untuk kesekian kalinya ke Pemkot Ambon termasuk pendekatan. Karena belum diserahkan, kita surati lagi Pemkot Ambon,” ujarnya.

Selain Pemkot Ambon, Pemerintah Ka­bu­paten Maluku Tengah juga akan di su­rati dengan hal yang sama untuk meminta diserahkan pengelolaan PPI Dusun Ama­hai. “Surat kita kirim bersa­maan, baik Pem­kot Ambon maupun pemda Kabupaten Maluku Tengah, agar mereka segera me­nye­rahkan pengelolaan ke kita,” jelasnya.

Ditanya soal kapan dirinya mengaku akan dilakukan secepatnya karena aturan mengatur pengelolaan PPI bukan lagi di tangan pemkot dan pemda kabupaten tetapi telah dialihkan ke provinsi.

“Kan sudah dialihkan sesuai dengan UU Nomor 23 tentang pemerintah daerah, olehnya harus diserahkan,” tandasnya.

Dua PPI

Pemkot Ambon dan Pemda Kabupaten Maluku Tengah sampai saat ini belum menyerahkan pengelolaan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) ke Pemerintah Provinsi Maluku.

Setelah diberlakukan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyebabkan pemberian pengu­a­tan status kepada posisi Pemerintah Provinsi dengan menarik urusan-urusan yang selama ini ditangani oleh pemerintah daerah kabupaten/kota ke provinsi.

“Jadi kita sudah beberapa kali melaku­kan pendekatan, surat namun kita tidak tahu kenapa Pemkot Ambon dan Pemda Malteng belum mau diserahkan PPI untuk dikelola provinsi,” kata Kadis Kelautan dan Perikanan, Abdul Haris kepada war­tawan di ruang kerjanya, Selasa (22/9).

Dengan aturan diatas menurut Haris kewenangan pengelolaan PPI di Dusun Eri dan PPI Amahai Kabupaten Malteng sudah harus diserahkan pengelolaan kepada pemerintah Provinsi Maluku.

“Selama ini mereka masih mengelo­lanya, padahal sesuai aturan sudah harus diserahkan kekita, saya tidak tahu ken­dala apa sampai saat ini belum diserahkan pengelolaan PPI ke DKP,” ujar Haris.

Diakuinya pembangunan PPI itu sendiri dilakukan oleh Kota Ambon dan Pemkab Malteng namun sesuai aturan, kewe­nangan pengelolaan sudah di provinsi. “Mereka kalau mengelola itu dasarnya apa, kewenangan sudah ada di kita, saya berharap bisa segera di berikan untuk kita kelola,” tandasnya. (S-39)