PEMERINTAH Kota Ambon menyerahkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Kota Ambon untuk dibahas di masa persidangan II tahun sidang 2024 / 2025.

Penyerahan tiga Ranperda tersebut dilakukan langsung oleh Walikota Ambon Bodewin Wattimena kepada Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (16/4).

Ranperda yang diserahkan masing masing, dua Ranperda Inisiatif DPRD Kota Ambon, yakni Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan, Ranperda Pengumpulan Uang atau Barang serta satu Tanperda usulan pemkot yaitu Perda tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan.

Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dalam sambutannya mengatakan, dalam rangka menunjang pembangunan dan pertumbuhan ekonomi diperlukan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang lancar, tertib, nyaman, berdaya guna.

Lalu lintas dan akuntan jalan harus dikembangkan potensinya untuk menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga: 1 Juli, 941 Lulusan CPNS Pemkot Mulai Bertugas

“Sistim  Lalu lintas dan angkutan jalan perlu diselenggarakan dengan mengintegrasikan semua komponen lalu lintas kedalam satu kesatuan yang mencakup seluruh kebijaksanaan pemerintah daerah berdasarkan kewenangannya sesuai undang-undang.

Perda ini diharapkan akan tercipta berbagai manfaat bagi masyarakat antara lain: peningkatan keselamatan dan kemanan dalam bertransportasi, ketersediaan layanan transportasi yang memadai dan berkualitas, pengurangan kemacetan dan polusi udara serta meningkatnya efisiensi dan efektivitas sistim transportasi,” jelas Wattimena.

Untuk mewujudkan hal tersebut, mantan Sekretaris Dewan Provinsi Maluku ini mengatakan, perlu adanya kolaborasi dengan stakeholder dan instansi terkait, serta adanya peran masyarakat sehingga tercapai keseimbangan pembangunan fisik daerah dengan pembangunan sektor transportasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Terkait Ranperda Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Wattimena mengatakan perlu adanya perda untuk mengatur persetujuan dari pejabat berwenang dalam hal ini Walikota untuk PUB di kota Ambon.

“Sebagai contoh toko retail modern mulai marak menggunakan dana sumbangan masyarakat melalui kasir. Biasanya kasir akan menanyakan kelebihan uang dengan nominal kecil misal 50 perak mau didonasikan atau tidak ke pelanggan. Nah jumlah yang didonasikan tidak pasti tergantung dengan total belanjaan masing masing pelanggan. Dari contoh ini sebenarnya besar anggaran yang dipungut untuk didonasikan untuk kepentingan tertentu untuk itu Ijin dimaksud untuk memberikan arah dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam PUB, karena itu diperlukan pengaturan tentang penyelenggaran PUB sebagai dasar pijak, “pungkasnya.

Terkait anak jalanan, gelandangan dan pengemis, lanjutnya, perlu ada perda yang mengatur lantaran merupakan  salah satu persoalan kesejahteraan masyarakat di kota Ambon yang membutuhkan langkah langkah penanganan terprogram, strategis, sistematis, terkoordinasi dan terintegrasi sehingga dalam penangannya dilakukan secara bersinergi antara pemerintah maupun non pemerintah agar mendapatkan solusi kehidupan yang layak. (S-10)