AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon mengizinkan pembangunan Indomaret di atas lahan milik Masjid An-Nur, yang terletak di Jalan AM Sangadji, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Parahnya lagi, pembangunan Indomaret tanpa IMB itu meskipun sudah ditegur pihak pengurus Yayasan Al-Hilaal, dimana Masjid An-Nur itu berada dibawah yayasan tersebut, tetap saja pekerjaan dilanjutkan.

Sejumlah pengurus Yayasan Al-Hilaal menyayangkan sikap pemkot yang tidak mengindahkan surat teguran pihak yayasan. Salah satu pengurus Yayasan Al-Hilaal, Haji Bedi kepada Siwalima Kamis (12/3), menyayangkan sikap Pemkot Ambon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurut Haji Bedi, pihaknya melayangkan surat  Nomor 200/U/YAY-64/AI.H/2020 kepada Walikota Ambon, Richard Louhenapessy. Surat tersebut memohon supaya  IMB Indomaret yang akan dibangun diatas lahan samping Mesjid An-Nur supaya ditiadakan, sebab lahan tersebut milik yayasan, karena dihibahkan dari pemilik lahan keluarga Engko kepada yayasan dalam hal ini Masjid An-Nur.

“Kita sudah surati tapi pemkot sepertinya tidak menggubris surat kami,” ujar Haji Bedi.

Baca Juga: Anak Buah Nakal, Kadis Perindag Janji Tindak

Disisi lain, manajemen Indomaret ternyata ditipu seseorang bernama Hasna warga Makassar Sulawesi Selatan yang mencari hidupnya di Ambon. Hasnah mengklaim memiliki tanah disamping Masjid An-Nur.

Padahal sebelumnya, yang bersangkutan hanya pedagang kecil yang menggunakan lahan tersebut untuk berdagang. Belakangan mengklaim punya lahan dan menjualnya kepada manajemen Indomaret.

“Ketika kami tahu akan dibangun Indomaret, kami klaim karena itu tanah milik yayasan. Klaim kami pun sampai ke walikota guna meminta tidak mengeluarkan izin berupa IMB maupun izin usaha pembangunan Indomaret di sampaing Masjid An-Nur. Ternyata surat kami itu tidak digubris juga,” beber Haji Bedi.

Sedangkan Hasnah warga Makassar yang secara sepihak mengklaim punya lahan disamping Masjid An-Nur kini keberadaannya tidak berada di Ambon dan sudah melarikan diri ke Makassar.

Kadis PUPR Kota Ambon, Enrico Matitaputty yang dihubungi melalui telepon selulernya guna mengkonfirmasi perihal izin IMB yang diklaim pihak Yayasan Al-Hilaal tidak berhasil dihubungi karena telepon selulernya tidak aktif. (Mg-5)