AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pertanian, diminta untuk segera melakukan verifikasi terhadap jumlah tanaman umur panjang yang terkena dampak dari pembangunan ruas jalan lingkar Ambon Selatan.

Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (25/3) merespon aduan masyarakat Hukurila, Naku dan Kilang yang belum kunjung mendapat ganti rugi tanaman mereka.

“Ada laporan terkait jalan lintas Ambon selatan (Hukurila-Seri), dimana ada kesepakatan antara Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon, dimana Pemkot bertanggungjawab membangun beberapa jembatan,” ungkap Rahakbauw.

Dengan adanya laporan masyarakat pada tiga negeri ini kata Rahakbauw, maka Dinas Pertanian Kota Ambon harus bertanggungjawab untuk melakukan ganti terhadap tanaman milik warga di sepanjang ruas jalan tersebut.

Terhadap ganti rugi tanaman milik warga Negeri Seri, memang telah dilakukan oleh Dinas Pertanian, namun yang menjadi masalah saat ini adalah ganti rugi terhadap tanaman milik masyarakat Hukurila, Naku dan Kilang walaupun memang sebagian telah diverifikasi tetapi pembayarannya belum dilakukan.

Baca Juga: Hasto: WHO Beri Toleransi Angka Prevalensi Stunting 20 Persen

“Memang untuk tahun 2021 dianggarkan Rp420 juta, tetapi hingga akhir tahun anggaran tidak pernah dicairkan, maka kita mendorong Dinas Pertanian untuk menghitung total seluruh tanaman umur panjang yang ada di Naku, Hukurila dan Kilang,” ucap Rahakbauw.

Langkah ini, kata Rahakbauw perlu dilakukan untuk mengetahui jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk ganti rugi, dan Komisi III akan meminta kepada Pemprov Maluku untuk membantu Pemkot Ambon, karena status jalan tersebut adalah jalan provinsi.

“Pemerintah harus bahu-membahu menyelesaikan ganti rugi tanaman yang ada pada ketiga negeri tersebut, nantinya setelah pengawasan komisi akan turun melihat langsung lokasi dan melakukan dialog untuk mendengarkan keluhan warga disana,” janji Rahakbauw.(S-20)