AMBON, Siwalimanews – Dua pekan lagi umat muslim akan merayahkan hari raya Idul Fitri, sampai saat ini Pemerintah Kota Ambon belum menindaklanjuti surat edaran gubernur tentang larangan mudik.

Pemerintah Provinsi Maluku sejak awal Senin (26/4) telah mengeluarkan SE Nomor: 451-52 TAHUN 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upa­ya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Rama­dan 1442 hijriah di Provinsi Maluku.

“Kita sementara menyiapkan surat edaran, baik itu untuk ASN dan juga masyarakat terkait dengan tin­dak lanjut SE gubernur Maluku,” Ka­dis Kominfo dan Persandian, Kota Ambon Joy Adriaansz, kepada wartawan di Ambon, Kamis (29/4).

Menurutnya, secara teknis, SE gubernur Maluku, bahwa pener­bitan surat ijin keluar masuk (SIKM) dilaksanakan oleh satgas di tingkat kabupaten/kota, bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar dari Provinsi Maluku.

“Karena itu warga Kota Ambon yang akan keluar dari Maluku me­nuju kota lain di Maluku harus men­dapatkan SIKM yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Kota Ambon,” ucapnya.

Baca Juga: Ketua Dekranasda MBD Resmi Dilantik

Terkait dengan hal itu, maka ada hal-hal yang yang diizinkan dan tidak izinkan, dimana dalam SE Menhub maupun Kepala BNPB sudah jelas, siapa masyarakat yang bisa diberikan izin dan siapa yang tidak, termasuk ASN, karena itu pihaknya akan tetap berpedoman pada aturan tersebut.

“Untuk proses penerbitan SIKM akan dilakukan secara online sama dengan proses-proses sebelumnya. Namun bagi masyarakat yang alami kendala, maka satgas akan akan membuka posko,” katanya.

Diakui persyaratan pendukung untuk mendapatkan SIKM yakni diantaranya pengurusan SIKM untuk pegawai pemerintah yakni ASN, BUMN, BUMD, prajurit TNI dan Polri, wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang. dilengkapi tanda tangan dan indentitas diri  calon pelaku perjalan, ditambah dengan swab PCR atau antigen.

Kemudian untuk  pegawai swasta, melakukan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan, yang dilengkapi tanda tangan elek­tronik atau indentitas diri dari calon pelaku perjalan plus surat swab PCR atau rapid antigen.

Selain itu, bagi pekerja sektor informal, harus melampirkan print out surat izin tertulis  dari kades dileng­kapi tanda tangan elektronik dari kades atau lurah serta indentitas diri pelaku perjalanan, ditambah hasil rapid antigen atau swab PCR.

“Bagi masyarakat umum yang non pekerja wajib menunjukan prin out surat izin tertulis dari kades atau lurah yang ditanda tangani basah atau elektronik, baik oleh kepala desa/lurah serta identitas diri dari calon pelaku perjalanan ditambah dengan hasil rapid antigen atau swab PCR,” tandasnya. (S-51)