AMBON, Siwalimanews – Pemkot Ambon menancam akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang bekerja dari rumah namun tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan.

“Walikota sudah mengins­truksikan PNS tetap bekerja di rumah dan sedangkan yang berkantor pejabat struktural, namun kalau tidak melaksa­nakan akan kita sanksi, tegas Kepala BKD Kota Ambon Benny Selanno kepada warta­wan di Balai Kota Ambon, Senin (4/1).

Diakui memang tidak semua PNS diperintahkan bekerja dari rumah kecuali yang pela­yanan publik seperti Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Lesehatan (Dinkes), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Lingkungan Hidup dan Per­sampahan (DLHP).

“Mereka ini tetap bekerja dari kantor, namun yang bekerja dari rumah wajib melaksanakan tugas yang diberikan,” terang Selanno.

Sedangkan pejabat struk­tural yang tetap melaksanakan tugas di masing-masing orga­nisasi perangkat daerah.

Baca Juga: Warga tak Bermasker Kembali Terjaring

Jumlah pejabar struktural di lingkup Pemkot Ambon atau esalon II, III, dan IV cukup banyak dan di hari pertama kerja jumlahnya mencapai 97 persen yang hadir.

“Yang menghadiri hari pertama kerja, jumlahnya menembus angka 97 persen. Mungkin ada satu dau yang izin karena alasan-alasan tertentu,” jelas Selanno.

Diterangkan izin kalau untuk esalon IV disampai pada kepala OPD, sedangkan kalau  cuti itu kan langsung dikeluarkan oleh walikota yang ditandatangani oleh sekot.

Dan sanksi yang diberikan kepada mereka yang tidak masuk kantor, selanno mengaku bagi yang dengan sengaja tidak masuk kantor, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan perintah walikota.

“Kalau sengaja tidak masuk tetap dengan teguran, karena edaran kita sudah jelas dan eksklusif. Awal itu sudah jelas untuk apel pertama wajib, begitu sampai sekolah pun tadi deskripsikan oleh wali kan belum ada bisa belajar langsung masih tetap belajar di rumah,” ujarnya.

Selanno menambahkan, apel perdana tahun 2021 awal kerja dipimpin langsung Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, sekaligus memberi pengarahan kerja tahun 2021, kepada seluruh ASN yang melaksanakan aktivitas di dikantor.

Selain memberikan arahan pak wali sekaligus pengarahan operasi yustisi terus dilakukan dengn berpodoman pada Perwali Nomor 36 Tahun 2020,” tandasnya. (S-52)