MASOHI, Siwalimanews – Pemkab Maluku Tengah, untuk kelima kalinya secara berturut-turut meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP), dari BPK atas laporan keuangan pemda tahun 2019.

Bupati Malteng, Tuasikal Abua mengaku, opini WTP tersebut merupakan upaya kerja keras dan komitmen dari pemda.

“Hari ini, kami kembali raih Opini WTP atas LKPD Malteng tahun 2019,” ujar Bupati Abua, di Kantor Bupati Malteng usai mengikuti secara virtual, penyerahan hasil pemeriksaan LKPD, yang disampaikan langsung Kepala BPK Perwakilan Maluku, Muhammad Abidin.

Menurutnya,  WTP ini merupakan yang ke lima kali selama dirinya dan Marlatu Leleury menjabat sebagai bupati dan wakil bupati. Ini juga membutkikan bahwa keduanya mengelola keuangan daerah secara baik dan transparan.

Untuk itu, komitmen untuk tetap meraih WTP akan terus dipertahankan, hingga akhir masa jabatan keduanya di tahun 2022 mendatang.

Baca Juga: Mayat Nelayan Aru Ditemukan di Malra

“Saya  pastikan status WTP akan kami pertahankan terus hingga masa bakti saya berakhir,” janjinya.

Untuk mempertahankan komitmen tersebut, Abua minta setiap OPD ditingkat kabupaten, hingga kecamatan terus bekerja keras dan memastikan pengelolaan keuangan berjalan baik sesuai prosedur dan transparan.

Atas capaian itu, Ketua DPRD Malteng, Fatzah Tuankotta, yang ikut menandatangani berita acara hasil pemeriksaan LKPD tersebut mengatakan, pihaknya mengapresiasi komitmen pemda dalam mempertahankan WTP.

“Saya turut mengapresiasi raihan opini WTP atas LKPD. Ini tidak mudah bagi pemda untuk pertahankan WTP secara lima kali berturut-turut. Prinsipnya, kami juga berkomitmen untuk mempertahankan status WTP ini,” ujar Tuankotta.

Menurutnya, kewenangan pengawasan yang diembannya bersama 39 anggota DPRD lainnya akan terus ditingkatkan, agar WTP tersebut benar-benar dipertahankan di tahun mendatang.

“Kedepan kami juga tingkatkan pengawasan kita, agar upaya mempertahankan opini BPK terhadap pengunaan dan pengeloaan keuangan negara dan pembangunan daerah ini akan kembali meraih WTP,” ucapnya. (S-36)