PEMERINTAH Kabupaten Maluku Tengah mengapresiasi serta menyambut baik kegiatan Diskusi Hukum di Wilayah II-Pengadilan Tinggi Agama Maluku Tengah, Aula Kantor Pengadilan Tinggi Agama Masohi, Jumat (21/10).

‘’Agenda yang dilaksanakan ini dapat memberikan penguatan yang lebih baik lagi terhadap dinamika dalam penyelesaian perkara-perkara yang masuk di Pengadilan Agama Masohi dan menyakini bahwa seluruh jajaran di Pengadilan Agama Masohi, terutama Hakim, Penitera, dan perangkat lainnya telah menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik dan ketentuan perundang –undangan yang berlaku,’’ ungkap Penjabat Bupati Maluku Tengah, Mohamat Marasabessy dalam sambutan tertulisnya, yang dibacakan Asisten Bidang Administrasi Umum, M. Bahrun Kalauw.

Dikatakan, tanggung jawab profesi dalam kekuasaan yudikatif sangatlah berat dan memiliki dampak yang luar biasa bagi keberlangsungan hidup seseorang yang berperkara namun demikian, dengan kematangan teori yang di miliki, pengalaman praktek pengadilan serta keyakinan hukum yang kuat, pasti akan melahirkan sebuah rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, oleh nya itu kepada seluruh pelaksana peradilan, dirinya mengharapkan agar saudara-saudara dapat selalu mengupdate pengetahuan yang di miliki sesuai dinamika perundang-undangan yang selalu berubah-ubah dan terus berkembang,’’ pintanya.

Melalui kesempatan ini atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah dirinya menyampaikan terima kasih atas kerja sama selama ini dan berharap semoga kerjasama ini terus terjalin dengan baik demi peningkatan kepastian hukum dan peningkatan kualitas kehidupan keluarga di daerah ini, selamat berdiskusi semoga terbangun kesepahaman berpikir untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang lebih baik dan paripurna.

Kegiatan diskusi hukum itu  melibatkan Ketua PTA Ambon Wilayah II, Ketua PTA Masohi bersama para Hakim, Panitera dan Pejabat di Lingkup Agama Masohi serta para peserta diskusi, acara diskusi hukum ini di laksanakan sebagai salah satu kegiatan dinas menindak lanjuti surat Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 1324/Dja/OT.01.1/IV/2019 tertanggal 12 april 2019, perihal Diskusi Teknis Yustisial, sebagai upaya menghidupkan diskusi di lingkungan peradilan agama dalam hal penguasaan hukum materil, hukum formil, dan administrasi yustisial.(S-17)

Baca Juga: Pemkab Malteng Optimalkan Penurunan Angka Stunting