MASOHI, Siwalimanews –  DPRD serta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah bersama Gugus Tugas sepakat untuk merevisi Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dimana salah satu pasalnya mengharuskan wajib swab bagi pelaku perjalanan.

Dengan tidak mengabaikan ketegasan pemerintah dan gugus tugas dalam menangani pandemi ini terutama dalam upaya untuk menekan tingkat penularan di Malteng, maka setiap pelaku perjalanan dari daerah transmisi atau zona merah, hanya wajib menggunakan surat keterangan rapid test sebagaimana yang telah berlaku saat ini.

Wakil Ketua DPRD Malteng, Karlmen Haurissa menjelaskan, pimpinan DPRD bersama bupati dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 telah melakukan rapat bersama dan menghasilkan keputusan atau kesepakatan untuk merevisi Perbup Nomor 30 tahun 2020.

“Kemarin kita rapat dengan bupati dan Gustu. Langkah ini kita lakukan bukan sebagai bentuk untuk halangi tugas pemerintah dan Gustu untuk berikan kelonggaran kepada pelaku perjalanan, namun langkah itu diambil setelah menampung berbagai sikap penolakan warga terkait pemberlakuan wajib swab bagi pelaku perjalanan. Dimana hasil pertemuan itu, kami sepakat Perbup 30 itu direvisi,” jelas Haurissa kepada Siwalimanews di Masohi, Selasa (15/9).

Dikatakan, DPRD tidak dalam sikap untuk mengintervensi pemerintah dalam menangani pandemi ini. Namun kebijakan wajib swab setelah dicermati dengan baik, ternyata membutuhkan kost yang besar.

Baca Juga: Wally Pertanyakan Anggaran Pembongkaran Pasar Mardika

Tentu hal itu akan memberatkan masyarakat, apalagi diketahui banyak warga Malteng yang bekerja di luar wilayah, salah satunya di Ambon, sehingga jika hal ini diberlakukan, maka akan menyulitkan masyarakat.

“Kita cermati benar,dan setalah itu kita sikapi ternyata aturan ini belum dapat kita berlakukan di Malteng, apalagi banyak warga kita yang bekerja di Ambon, masa setiap hari dia harus urus surat keterangan swab dengan biaya Rp 2,5 juta. Nah, karena pertimbangan itu, maka dengan tidak bermaksud berikan kelonggaran dan tetap mendukung sikap tegas pemerintah untuk jaga wilayah Malteng agar tidak terinveksi secara luas seperti kabupaten/kota lain di Indonesia, maka Perbup Nomor 30 kita sepakat untuk revisi,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah masih dapat bersikap tegas meskipun tanpa mewajibkan masyarakat mengunakan surat keterangan swab. Artinya, setiap pelaku perjalanan harus mengunakan surat keterangan rapid test, dimana jika kemudian dalama proses ini ditemukan warga yang hasilnya reaktif, maka langkah karantina harus tetap dilakukan.

“Bagi kami dengan wajib rapid test oleh setiap pelaku perjalanan sudah sangat tegas. Artinya bahwa jika ada warga yang ditemukan reaktif, maka yang bersangkutan harus karantina untuk tindakan selanjutnya yakni swab. Hal ini yang bagi kami patut diberlakukan, sebab tidak akan memberatkan masyarakat, namun tegas dan mengikat tanpa harus kantongi surat keterangan wajib swab,” pungkasnya.(S-36)