NAMLEA, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Buru menegaskan, tak ada rekayasa anggaran penanganan Covid 19 di kabupaten ini, sebagaimana informasi yang beredar di luar.

“Kami kerja sesuai dengan juknis dan aturan yang ada. Kami tidak pernah sengaja maupun tidak disengaja untuk merekayasa anggaran penanganan Covid di Kabupaten Buru,” tegas Kepala Badan Keuangan Buru, Moh Hury, kepada wartawan di Namlea, Senin (12/10).

Laporan penyesuaian APBD 2020 untuk penanganan Covid yang disampaikan ke Kemendagri telah sesuai dgn ketentuan peraturan yang berlaku yakni, Permendagri Nomor 1 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020.

Terkait dengan sesumbar adanya perampokan uang negara, ditegaskan, tidak ada uang negara yang dirampok oleh Pemda Buru. Pasalnya, laporan yang disampaikan merupakan laporan penyesuaian anggaran, bukan laporan realisasi penggunaan anggaran penanganan Covid.

Sementara terkait laporan realisasi penggunaan dana anggaran Covid itu dilaksanakan di OPD teknis yang melaksanakan kegiatan-kegiatan terkait penangan covid 19 yakni, Dinas Kesehatan, RSUD , BPBD, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Sosial.

Baca Juga: Brimob Siap Jaga Keamanan di Maluku

“Laporan realisasi penggunaan dana ini juga dilaporkan secara berkala setiap bulan ke Kementerian Keuangan, Kemendagri dan aparat pengawasan seperti kejaksaan, kepolsian dan inspektorat serta BPKP, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pencairan dananya,” rinci Hury.

Sementara terkait dengan informasi adanya rekaman yang beredar, Huri menegaskan, rekaman tersebut merupakan rekaman saat kegiatan rapat di DPRD Buru. Namun dalam rekaman itu tidak pernah dikatakan dana deposito untuk penanganan covid 19.

“Kita tidak pernah merasa dikonfirmasi terkait adanya rekaman baik secara langsung maupun via telepon seluler,” pungkas Hury. (S-31)