Namrole, Siwalimanews –  Pemkab Bursel telah memblokir sejumlah rekening milik ASN yang membuat pelanggaran di Bank Maluku Malut Cabang Namrole.

Pemblokiran rekening itu sesuai surat Pemkab bursel ke PT Bank Maluku dan Maluku Utara Cabang Namrole pada 6 Juli 2020 dengan nomor 940/585 perihal pemblokiran nomor rekening.

Surat yang ditandatangani Sekda Bursel, Iskandar Walla itu berpedoman pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, SE Bupati Bursel Nomor 800/323 tentang Penegakan Disiplin PNS dan PTT, SE Menpan-RB Nomor 55 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE Menpan -RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 serta Kepres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.

Kepala Bank Maluku Malut Cabang Namrole Abubakar Buamona yang dikonfirmasi wartawan terkait permintaan pemblokiran itu enggan berkomentar. Namun, ia hanya menyarankan agar dikonfirmasi langsung ke Pemda Bursel.

“Perihal dimaksud kiranya dapat ditanyakan langsung ke pihak pemda saja sehingga semuanya jelas ya,” ucap Buamona melalui pesan WhatsAppnya, Jumat (10/7).

Baca Juga: PT Agama Minta Dukungan Menuju Zona Integritas

Sementara itu, Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya menjelaskan, pemblokiran itu terkait disiplin ASN di Lingkup Pemda Bursel.

“Oh itu bagi ASN yang tidak melaksanakan tugas sudah berbulan-bulan. Berangkat tidak pulang, termasuk honorer berangkat lupa pulang. Jadi masa dong mau dapat gaji,” ucap Tagop.

Terkait berapa banyak rekening ASN yang diblokir, Bupati mengaku tidak mengetahui jumlah pasti ASN Bursel yang tidak disiplin dan terkena hukuman pemblokiran rekening tersebut.

“Saya tidak tahu tepatnya yang jelas mereka-mereka yang indispliner yang kena hukuman,” tandasnya.(S-35)