BULa, Siwalimanews – Warga Kota Bula melaporkan pemilik akun Facebook “Selamatkan Maluku” ke Polres Seram Bagian Timur, Jumat (6/3).

Pantauan Siwalimanews di Mapolres SBT, turut bersama-sama warga melaporkan pemilik akun tersebut diantaranya Sarujudin Keliata. Mereka terlihat masuk ke ruang Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Di SPKT, pihak Polres belum dapat menerima aduan atau laporan dari warga, dikarenakan tidak memenuhi syarat melakukan pengaduan. Karena tak memenuhi syarat, pengaduan warga Bula ini dikembalikan untuk diperbaiki.

 Kepala SPKT Polres SBT, Bripka Izak Lessy saat dikonfirmasi Siwalimanews di Mapolres SBT, usai menerima warga Bula, membenarkan, bahwa warga Bula mendatangi Polres untuk mengadu pemilik akun Facebook “Selamatkan Maluku”, namun karena tidak memenuhi syarat yakni tak adanya surat aduan, sehingga dikembalikan untuk diperbaiki.

“Kami sampaikan kepada mereka untuk segera buat surat aduan, karena yang mereka bawa hanyalah bukti adanya penyalahgunaan media sosial berupa Facebook yang sudah diprint dengan diatas kartas HVS,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Malteng Siap Langkah Strategis Antisipasi Corona

Pada prinsipnya, kata Lessy, Polres SBT tetap menindak lanjuti setiap adun masyarakat, karena tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Tugas ini telah diatur dalam Undang-Undang tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, sehingga tetap kita tindak lanjuti,” cetusnya. (S-47)