AMBON, Siwalimanews – Arnold Pattalatu (28) duduk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (3/6) karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Pemilik 1,14 gram ganja ini menyalani persidangan secara online, terdakwa berada di Rutan Klas II A Ambon, sementara majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Arnold tidak memiliki izin menguasai narkotika. Dia berencana menggunakan ganja tersebut bersama temannya Roberth Latuheru alias Roy (terdakwa dalam berkas terpisah).

Penangkapannya berawal dari ditangkapnya Roy pada 30 Januari 2020 oleh Petugas polisi dari Ditresnarkoba Polda Maluku.

Dari hasil interogasi terhadap Roy terungkap, ia mendapatkan dua linting ganja dari terdakwa. Roy mengaku menyuruh terdakwa untuk membeli ganja tersebut. Mereka selalu menggunakan ganja bersama-sama.

Baca Juga: Polisi Didesak Tetapkan Tersangka SPPD Fiktif Pemkot

Terdakwa lalu tertangkap keesokan harinya di depan Swalayan Planet. Ia mengaku, membeli ganja dari Fibri Bilga Rimpa (berkas dakwaan terpi­sah). Dia membelinya dengan harga Rp. 100.000 per paket.

Terdakwa sudah tiga kali membeli ganja tersebut. Mereka selalu berjanji, melakukan transaksi di Lorong Rumah Makan Padang Benteng.

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saryani mengatakan, terdakwa terancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Jo pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang secara online yang dipimpin majelis hakim Christina Tetelepta didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Hamzah Kailul itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Penny Tupan. (Cr-1)