AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 13.600 tenaga kerja di Maluku akan menerima bantuan dana subsidi dari pemerintah pusat sebesar Rp 600 ribu/bulan.

“Ada 13.600 peserta penerima upah yang bukan pegawai BUMN akan dapat bantuan subsidi dari pemerintah yang akan disalurkan dalam waktu dekat ini,” ungkap Kepala BPJS Tenagakerja Maluku Alias Muin kepada wartawan di Ambon, Senin (10/8).

Untuk pendataan sendiri kata Muin, akan dilakukan bagi tenaga kerja yang penghasilannya dibawa Rp 5 juta. Mereka yang akan memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp 600 ribu/bulan ini adalah resmi terdaftar di BPJS Tenagakerja.  

“Kami berikan bantuan bagi penerima upah pegawai non PNS dan bukan pegawai BUMN dengan tujuan agar meningkatkan kembali daya beli masyarakat. Peserta penerima upah ini juga harus memenuhi syarat yakni, kepesertaan aktif, aktif membayar iuran dan gaji dibawah Rp 5 juta,” ucapnya.

BPJS Ketenagakerjaan, tambah dia, hanya diberikan tugas untuk mengkolekting rekening kepesertaan BPJS Tenaga Kerja masih aktif bekerja. Pemberian subsidi ini berbeda lagi dengan pemberian bantuan yang lain yang sudah diberikan kepada masyarakat seperti relaksasi, bantuan tunai, bansos, PKH dan lainnya.

Baca Juga: Akibat Hujan Deras, Jalan Trans Seram Tertutup

Pemerintah pusat sendiri memberikan target bagi pihaknya di Maluku untuk selesai mendata seluruh rekening paserta hanya dalam waktu seminggu.

“Kita berharap, semoga diberikannya bantuan ini daya beli masyarakat kembali meningkat,” harapnya. (Mg-5)