PIRU, Siwalimanews – Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Masohi teken kontrak kerja sama terkait status tanah Panca Karya yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah.

Penandatanganan kesepakatan kontrak kerja sama ini langsung oleh Wakil Bupati Timotius Akerina dan kepala BPN Masohi, Marulak Togatorap serta didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) H.Mansur Tuharea dan Kepala Inspektorat Abdullah, yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati SBB, Selasa (23/06).

Kepala BPN Masohi Marulak Togatorap usai penandatanganan kesepakatan kerja sama kepada wartawan menjelaskan, pertemuan BPN dengan Pemda SBB dalam rangka membicarakan soal zona tanah Panca Karya yang belum diserahkan ke Pemda SBB. Pertemuan tersebut sekligus penandatangan kontrak kerjasama.

“Dengan kontrak kerja sama ini, maka tanah tersebut dianggap sangat bermanfaat untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” tuturnya.

Sementara di tempat terpisah, Wakil Bupati, Timotius Akerina mengatakan, selaku pemerintah daerah pihaknya turut memberi apresiasi atas jalannya kerja sama yang baik antara pihak BPN Masohi dengan Pemkab SBB. “Hal ini dianggap baik terkait berbagai masalah pertanahan yang ada di SBB. Hal ini bisa memberikan kenyamanan bagi kepemilikan tanah baik Pemda SBB maupun tanah milik rakyat,” ujar Akerina. (S-48)

Baca Juga: Proyek Bendungan Waeapo Abaikan UU Pengadaan Tanah