AMBON, Siwalimanews – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanella mengingatkan Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk menaati hukum berkaitan dengan pembayaran hutang ke pihak ketiga.

“Kita ingatkan kembali ke Pemda KKT untuk taat hukum dengan membayar hutang pihak ketiga yang belum dibayarkan,” ujar Sarimanella saat melakukan pengawasan di KKT, Rabu (9/8).

Seharusnya kata dia, ketika ada dokumen putusan pengadilan untuk membayar, maka Pemda KKT harus menaati aturan dengan melakukan pembayaran.

Apalagi Pemda Maluku juga telah menghimbau Pemda KKT untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga yang telah membangun infrastruktur.

Sarimanella juga sangat menyayangkan sikap Pemda KKT yang belum juga membayar sedangkan infrastruktur yang dibangun oleh pihak ketiga telah dinikmati oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Kepatuhan LHKPN Polda Maluku Terendah

Karena itu, Sarimanella mendorong agar Pemda KKT menunjukan itikad baik untuk segera membayar hutang pihak ketiga yang mencapai Rp 100 miliar tersebut. (S-50)