AMBON, Siwalimanews –  Komisi II DPRD Provinsi Maluku mengingatkan pemerintah kabupaten/kota untuk lebih responsif dalam mengusulkan kebutuhan kuota bahan bakar minyak ke Badan Pengatur Hulu Mingas.

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Maluku Ruslan Hurasan kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (27/8) mengatakan, besaran kebutuhan BBM merupakan kewenangan pemda untuk mengusulkannya kepada pemerintah pusat melalui BPH Migas.

Usulan kebutuhan yang disampaikan pemda itulah yang nantinya digunakan oleh BPH Migas sebagai dasar pertimbangan, untuk menentukan besaran kuota kebutuhan BBM didaerah.

Namun, sayangnya persoalan keterlambatan pengusulan oleh pemda yang terjadi beberapa tahun belakang telah mengakibatkan kebutuhan BBM, khususnya yang bersubsidi menjadi sedikit, sebab BPH migas cendrung menggunakan kuota tahun sebelumnya.

“Tahun kemarin kan Pemda terlambat usul, akibatnya BPH Migas tentukan kuota dan turun kuotanya khusus yang bersubsidi, ini kan masalah, sebab usulan itu di pemda kabupaten/kota bukan di provinsi,” tandas Hurasan.

Baca Juga: Kodrat Maluku Perkenalkan Cabor Tarung Derajat ke Sejumlah Sekolah

Menurutnya, kondisi kesulitan masyarakat dalam mendapatkan BBM bersubsidi saat ini, harus direspon secara positif oleh pemerintah kabupaten/kota untuk secepatnya mengusulkan kuota BBM setiap daerah ke BPH Migas.

Pengusulan kuota BBM bersubsidi sejak dini akan berpengaruh bagi BPH Migas dalam penetapan kuota daerah, yang biasanya dilakukan setiap bulan Oktober tahun berjalan.

“Penetapan kuota oleh BPH Migas itu setiap Oktober, maka sudah saatnya kebutuhan BBM saat ini dijadikan pertimbangan sebagai dasar usulan, jangan lagi terlambat seperti tahun sebelumnya,” tegasnya. (S-20)