AMBON, Siwalimanews – BPJS Kesehatan Ambon belum bisa meng­ambil kebijakan lebih jauh terkait pembatalan iuran pasca Mahkamah Agung (MA) mengabul­kan judicial review Pera­turan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kese­hatan. Dalam putusan­nya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Kepala BPJS Keseha­tan Ambon, Heppy Serta Rumondang Pakpahan kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (10/3) mengaku, sampai seka­rang BPJS pusat belum menge­luarkan kebijakan tentang pemba­talan iuran BPJS Kesehatan pasca putusan MA.

“Kami belum menerima salinan putusan dari MA yang sudah ber­edar di media sosial terkait dengan judicial review, sehingga iuran tetap dibayar sesuai Pepres yang ada. Lagi pula belum ada perintah dari BPJS pusat,” ujar Pakpahan.

Pakpahan menjelaskan saat ini BPJS Kesehatan pusat pun belum terima saliman dimaksud. “Nanti kalau BPJS Kesehatan kantor pusat sudah menerima salinan pasti ada arahan sampai ke bawah. Kami di dae­rah mengikuti sesuai arahan BPJS Pusat. Mengenai kebenaran putusan MA ini nanti juga akan dipelajari oleh kantor pusat,” tegas Pakpahan.

Dan tentu saja tambah Pakpahan, setelah hasil diberikan, kemudian mulai koordinasi selanjutnya sampai ke bawah, pasti BPJS Kesehatan di daerah akan mengikuti keputusan yang ditetapkan.

Baca Juga: Dinkes Aru Screening Penumpang

“Itu saja yang bisa sampaikan, karena BPJS Kesehatan yang ada di daerah masih mengunggu arahan dari kantor pusat. Berarti masyarakat tetap membayar sesuai pepres yang belum di review sampai ada kepu­tusan dari BPJS Kesehatan pusat secara resmi dan kami akan meng­ikuti,” tegasnya.

Ditanya kalau seandainya BPJS kesehatan sudah terima salinan putusan MA bagaimana dengan iuran yang sudah dibayarkan sejak bulan Januari 2020 dan uangnya dikemanakan, Pakpahan enggan berkomentar.

“Kalau itu saya belum bisa men­jawab, nanti kita tunggu resminya. Nanti biasanya diputuskan oleh kantor pusat tentang mekanisme teknisnya. Bagaimana selanjutnya, kami di daerah tentu mengikut apa yang ditetapkan oleh BPJS pusat,” tandasnya.

Mengutip detik.com, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Ja­minan Kesehatan. Dalam putusan­nya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) kebe­ratan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jami­nan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3/2020).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” ucap majelis.

Pasal Pasal 34 yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi, (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar: a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

  1. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. (2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu: a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3, b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2, c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1. (S-39)