NAMLEA, Siwalimanews –   Mantimban Nurlatu (30) pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Kabupaten Buru, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buru.

Paur Humas Polres Pulau Buru, Aiptu MYS Djamaludin menjelaskan, pelaku pembunuhan atas nama Mantimban Nurlatu, telah diserahkan ke pihak Kejari beserta barang bukti, pada Kamis (15/7).

Pelaku ini kata Paur Humas, disangkakan melanggar pasal Primer 338 KUHP, Subsider 354 Ayat (2) KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

“Yang menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Kejari yakni Kanit Reskrim Polsek Waeapo Aipda Ari Negara dan yang menerimanya Kasipidum Kejari Namlea,” ucap Paur Humas kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (16/7).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polres Pulau Buru berhasil mengungkap motif dibalik kasus pembunuhan Manpapa Latbual (40) yang dilakukan oleh tersangka  Mantimbang Latbual (30).

Baca Juga: Pemkot Target Tracing 1.016 Orang Per Hari

Dari proses penyelidikan terungkap, korban Manpapa Latbual dibunuh secara sadis lantaran dianggap telah memetik daun kayu putih milik pelaku.

“Akibat pembunuhan sadis itu, pelaku Mantimban Nurlatu disangkakan melanggar Pasal Primer 338 KUHP, subsider Pasal 354 Ayat (2) KUHP, dan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUPH dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumaatmaja dalam kepetarangan persnya di Mapolres Buru, Senin (22/3).

Dalam jumpa pers itu, tersangka Mantimbang Nurlatu turut dihadirkan. Ia mengenakan rompi orange nomor 25. Rambutnya telah dipangkas rapih dan brewoknya telah dicukur rapih oleh aparat keamanan.

Kapolres ditemani Wakapolres Kompol Backhrie Hehanussa dan Ipda Bastian Tuhuteru yang bersama tiga rekannya sukses menangkap pelaku.

Kapolres menjelaskan, kejadian pembunuhan di Waeflan itu sudah berlangsung kurang lebih sebulan yang lalu  tepatnya tanggal 23 Februari  2021.

“Alhamdulillah, berkat doa dan kerja keras, kita berhasil menangkap pelaku,”aku Egia.

Untuk kronologis kejadian, terjadi 23 Februari pukul 03.00 wit,  pelaku meminta untuk diobati secara adat karena pelaku merasa diserang guna-guna.

Olobeo Latbual diminta melakukan pengobatan terhadap Mantimbang. Kemudian datang korban Manpapan Latbual ikut hadir di kegiatan pengobatan tersebut. Dalam kegiatan itu, tersangka bersama korban terlibat percakapan. Tersangka tidak senang dengan korban.

“Tersangka kecewa terhadap korban yang telah mengambil daun kayu putih dan memasak di ketel miliknya,”ungkap Egia.

“Yang bersangkutan keberatan korban mengambil daun kayu putih miliknya tanpa izin,” tambahnya lagi.

Setelah disampaikan rasa tidak senangnya, pelaku langsung menusuk korban. Korban langsung lari keluar dari gubuk, dikejar dan dibacok lagi. Korban berusaha lari dibacok lagi hingga tewas.

Setelah itu pelaku kembali ke gubuk mengambil beberapa tombak dan parang. Lalu pelaku mengambil salah satu anak dari saksi Olobeo Latbual yang juga telah melarikan diri karena ketakutan. Sesudah itu pelaku kabur masuk hutan bersama istrinya dan membawa anak salah satu saksi. (S-31)