AMBON, Siwalimanews – Ribuan ASN di Pem­kot Ambon merintih. Janji Sekot Ambon, AgusRirimasse membayar hak-hak pe­ga­wai berupa Tunja­ngan Pelayanan Publik (TPP) dan Tunjangan Serti­fikasi Guru hanya retorika belaka.

Pasalnya, Ririmasse berjanji 31 Desember 2021 TPP dan tunja­ngan guru selesai diba­yarkan sehingga tidak ada tunggakan hak-hak pegawai pada pem­kot.

Kepada Siwalima, sejum­lah pegawai mengeluhkan hak-hak mereka yang selama masa kepemimpinan walikota, Richard Louhenapessy dan eks Sekot, AG Latuheru  ibarat dipimpong.

“Ini kan uang negara bukan uang mereka, belum lagi Sekot baru menjabat banyak berjanji seperti dia punya walikota. Sekarang dia janji lagi mau bayar Januari pake uang apa ?. Pemkot di zaman kepemimpinan Richard pengelokaan keuangan parah. Banyak pelanggaran..Harusnya jaksa dan polisi periksa,” ujar pegawai yang tak mau namanya  dipublikasi kepada Siwalima, Selasa (4/1).

Informasi dihimpun dari Pemkot menyebutkan, TPP dan tunjangan sertifikasi tidak bisa dibayarkan dengan alasan Pemkot harus konsultasi dengan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: PLN Bantu Elektrifikasi di Pulau Osi

“Itu artinya pakai anggaran 2022. Ini keliru harus melalui persetujuan DPRD. Bahaya ini,” ujar pegawai di bagian keuangan itu.

Disisi lain,  ada kekeliruan dalam pengelolaan anggaran di pemkot artinya dana TPP ni diipakai untuk hal yang lain. Ada sesuatu yang terjadi anggaran yang sudah diplot dipakai untuk hal lain. Akibatnya itu tidak bisa dibyar.

“Olehnya janji Ririmasse itu hanya untuk senangkan pegawai. Dia kira pegawai bodoh dan tidak tahu aturan.

Sekot bekerja sudah mengecewakan pegawai. Kalau dia ikut pula walikota semua pasti cilaka,” tandas pegawai tersebut.

Tegur BPKAD

Sementara itu, Sekot Ambon, Agus Ririmasse  ketika mengetahui TPP dan tunjangan sertifikasi belum dilunasi langsung menegur Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Seluruh hak-hal pegawai itu harus dibayar sekali lagi seluruh hak-hak pegawai itu harus dibayar,” Tegas Ririmasse saat memberi apel perdana awal tahun di halaman parkiran Balai Kota Ambon, Senin (3/1).

Ririmasse mengakui keterlambatan tersebut dikarenakan kondisi keuangan Pemkot Ambon yang tidak stabil. Akan tetapi pola pengaturan keuangan perlu diperbaharui. “TPP saya harus minta maaf pada hari ini. Saya janji sesuai dengan RPM, saya janji akan dibayar tanggal 31, tetapi ternyata tanggal 30 saya berangkat ke Kupang untuk serah terima jabatan. Saya mendapat laporan dari Kepala Badan Keuangan bahwa kondisi keuangan pemerintah kota tidak mencukupi untuk membayar TPP,” jelasnya.

Menurut Ririmasse, jika ulas kilas balik maka terjadi kesalahan pengelolaan keuangan, kedepan hal ini perlu dibenahi.

“Kalau kita ulas secara kilas balik maka ini terjadi kesalahan pengelolaan. Tapi saya tidak bermaksud untuk mencari atau mengkambinghitamkan badan keuangan, Ini perlu dibenahi kedepan dan Kepala badan menyampaikan kepada saya bahwa awal bulan kita akan bayar TPP,” bebernya.

Ririmasse menegaskan, tahun 2021 menjadi akhir dari kebiasaan keterlambatan membayar hak pegawai. Diharapkan tahun 2022 kesehatan seperti tidak akan dilakukan kembali oleh BPKAD.

“Dan kedepan saya tidak mau lagi di akhir Desember hak-hak pegawai semua tidak dibayar. Harus dituntaskan. Program kegaitan dari pada dinas, badan kantor itu harus diselesaikan,” tegasnya.

Dia menambahkan, anggaran tersebut sudah masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam daftar isi pelaksana anggaran (DIPA) organisasi pemerintah daerah (OPD). “Itu anggarannya ada karena sudah dibahas di DPRD, sudah mendapat persetujuan dan ditetapkan dalam peraturan daerah bagaimana mungkin kalau anggaran itu tidak ada,” terangnya.(S-32/S-52)