AMBON, Siwalimanews – Ketua KPUD Maluku, Syamsul Rifan Kubangun menegaskan, pengisian jabatan anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon dari Fraksi Partai Gerindra, harus menunggu putusan pengadilan yang terla berkekuatan hukum tetap.

Penegasan ini disampaikan Kubangun kepada wartawan di ruang Komisi I, usai mengikuti rapat kerja antara KPU, DPD Partai Gerindra dan Komisi I DPRD Maluku, Selasa (24/8).

Dijelaskan, proses pengisian jabatan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra ini, memiliki kesamaan dengan proses yang pernah dilakukan KPU Maluku terhadap pengisian anggota DPRD Fraksi PDIP beberapa waktu lalu.

“KPU diundang oleh Komisi I menyangkut salah satu kursi yang belum diisi dan KPU telah memberikan penjelasan secara tertulis kepada komisi, tapi yang pasti hampir sama dengan perlakuan pengisian kursi pada PDIP,” ucap Kubangun.

KPU Maluku kata Kubangun, masih menunggu keputusan hukum tetap, sebab proses hukum atas gugatan hukum yang dilayangkan Robi Gaspersz masih berada di Mahkamah Agung, sehingga harus menunggu.

Baca Juga: AMGPM Ranting Calvary Kembali Gelar Serbuan Vaksinasi

Nanti, ketika putusan hukum tetap telah keluar, maka KPU Maluku akan menyampaikan kepada KPU RI dalam rangka meminta petunjuk sebagai regulator. Karena itu, KPU Maluku pada prinsipnya menunggu keputusan hukum tetap, sehingga akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra mengatakan, rapat kerja yang dilakukan menindaklanjuti surat masuk DPD Partai Gerindra terkait pengisian anggota DPRD.

“Jadi kita hanya menindaklanjuti surat DPD Partai Gerindra terkait pengisian anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon,” ungkap Rumra.

Karena itu, Komisi I akan tetap menunggu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, agar diproses sesuai dengan aturan. (S-50)