Pastikan Masyarakat Salurkan Hak Pilih
Tim Paslon Diminta Proaktif
AMBON, Siwalimanews – Tim pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah harus membantu KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilukada untuk memastikan seluruh masyarakat di empat kabupaten pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember mendatang menyalurkan hak pilihnya.
“Kita juga minta supaya tim paslon membantu penyelenggara pilkada dalam memastikan seluruh masyarakat menyalurkan hak pilihnya,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut kepada Siwalima di Ambon, Rabu (18/11).
Desakan ini sangat beralasan sebab mengingat tenggang waktu menjelang pilkada yang kurang dari sebulan, namun dari informasi yang didapat masih banyak masyarakat yang masuk dalam kategori pemilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT maupun tidak memiliki KTP.
Sairdekut menjelaskan, kandidat dan tim pemenangan cukup memiliki andil yang besar dalam memastikan masyarakat yang termasuk dalam pemilih untuk menyalurkan hak pilih pada TPS yang ditentukan.
Secara teknis penetapan pemilih dilakukan melalui tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU, namun kandidat dan tim pemenangan juga dapat membantu dengan cara mnendata pendukungnya yang belum terdata termasuk belum memiliki identitas KTP atau surat keterangan.
Baca Juga: Maahury Minta Pendukungnya Menangkan Noach-Kilikily“Kandidat juga dapat membantu memfasilitasi apakah pa mendukungnya memiliki nama didalam DPT atau tidak atau bahkan memiliki KTP untuk yang tidak terdaftar,” jelasnya.
Hal ini, kata Saidekut bertujuan bukan hanya untuk memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk menyalurkan hak pilih sebagaimana yang diatur dalam konstitusi, tetapi selebihnya dapat mendongkrak perolehan suara kandidat guna memenangkan pertarungan 9 Desember mendatang.
Politisi Gerindra ini menegaskan suksesnya suatu pilkada jika selu-ruh masyarakat yang dikategorikan pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dalam menentukan masa depan daerah lima tahun ke depan yang buka saja menjadi tugas penyelenggara tetapi juga peserta pilkada. (S-50)
Tinggalkan Balasan