AMBON, Siwalimanews – Baru sehari dilantik menjadi wakil rakyat Senin (16/9), anggota DPRD Provinsi Maluku sudah menunjukan si­kap tidak patut ditiru. Bagaimana tidak, rapat perdana dengan agen­da pembahasan pem­ben­tukan fraksi Selasa (17/9), minim kehadiran anggota yang berjumlah 43 orang itu.

Pantauan Siwalima, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Maluku Se­mentara, Lucky Wattimury didam­pingi Wakil Ketua Sementara, Richard Rahakbauw, hanya dihadiri 23 anggota dari total 43 anggota. Se­men­tara 18 anggota sisa lainnya ti­dak diketahui ketidakhadiran mereka.

18 anggota sisa itu didominasi oleh anggota lama periode 2014-2019. Sekretaris Dewan (Sekwan), Bodewin Wattimena, yang dikonfir­masi Si­walima mengaku tidak me­ngetahui dengan pasti ketidakhadir­an mereka, namun rapat ini hanya dibutuhkan kehadiran dari utusan partai.

“Rapat ini hanya dibutuhkan ke­ha­diran utusan partai politik, karena ini terkait dengan pembentukan fraksi,” ujarnya.

Kendati demikian, Sekwan mene­gaskan, ketidakhadiran para ang­gota DPRD ini tidak mempengaruhi proses pembentukan fraksi-fraksi. “Tidak ada pengaruh, yang penting ada utusan partai yang menghadiri rapat tersebut,” katanya.

Baca Juga: Murad Harap Pemprov dan DPRD Bersinergi

Bentuk Fraksi

Ketua DPRD Maluku sementara, Lucky Wattimury mengatakan, tugas pimpinan sementara hari ini sudah melakukan rapat koordinasi dengan masing-masing anggota dewan dari partai-partai politik ka­rena itu undangan dikeluarkan untuk kelompok- kelompok partai politik karena belum ada fraksi.

“Dalam rapat tadi, telah kami sampaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 dan Peraturan Tata Tertib DPRD maka ada enam partai yang bisa mem­bentuk fraksi sendiri yaitu PDI Per­juangan, Partai Golkar, Partai Gerin­da, PKS, Hanura dan Partai Demo­krat. Dan mereka ini, kami minta hari Rabu besok (hari ini Red), nama-nama  pimpinan fraksinya sudah bisa diberikan kepada pimpinan semen­tara melalui Sekwan,” ujarnya, ke­pada wartawan, Selasa (17/9).

Selain itu Wattimury mengaku ada beberapa partai yang tidak meme­nuhi persyaratan untuk membentuk fraksi diantaranya Partai Kebang­kitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Perindo, PAN, Partai Berkarya dan PPP, sehingga harus memben­tuk fraksi gabungan.

“Untuk PPP dan PKB, mereka su­dah sepakati sejak awal untuk mem­bentuk fraksi gabungan dan mereka sudah membuat surat pernyataan bersama yang menjelaskan tentang pembentukan fraksi gabungan,” ungkap Wattimury.

Sementara Partai Perindo, Partai Nasdem dan PAN  belum membentuk fraksi sehingga pihaknya telah mem­fasilitasi untuk pembentukan fraksi, namun ada surat dari Partai Nasdem dan PAN dimana Partai Nasdem menginginkan untuk berkoalisi dengan PAN  dan jika itu terjadi maka tiga kursi dari Partai Nasdem dan satu kursi dari PAN maka sudah empat kursi da memenuhi persyara­tan membentuk satu fraksi.

“Tetapi sebelum surat itu masuk, ada juga surat yang sudah disam­paikan kepada sekwan, dimana su­dah ada surat yang ditandatangani oleh ketiga pimpinan partai politik yaitu ketua  Partai Berkarya, ketua Partai Nasem dan ketua PAN yang mengatakan bahwa mereka akan bergabung dalam satu fraksi namun Partai Nasdem berkeinginan untuk berkoalisi dengan PAN. Itu berarti ada masalah di internal PAN dimana satu sisi ada surat dari DPW melalui Sekretaris dan Wakil Ketua untuk bergabung dengan Partai Nasdem tetapi dari satu sisi yang lain dari ketua DPW dan wakil sekretaris  yang mengisyaratkan bergabung dengan Partai Perindo dan Berkarya, itu berarti ada masalah di internal partai politik,” bebernya.

Meski begitu, Wattimury meng­ingatkan masalah internal partai politik, jangan dibawa ke dewan. Ia berharap dalam waktu singkat pem­bentukan fraksi ini bisa terselesaikan dan diumumkan dalam rapat pari­purna.

“Setelah pembentukan fraksi, baru kita melakukan pembentukan tata tertib,  disitu akan dibentuk Pansus yang anggota pansus berasal dari utusan fraksi, apakah satu atau dua orang, kita berharap sangat pansus ini dapat cepat bekerja, kalau pansus bekerja didalam tatib itukan ada tata cara pembentukan pimpinan DPRD barulah kita berproses untuk me­milih pimpinan definitif,” pungkas Watti­mury. (S-16)