AMBON, Siwalimanews – Panitia Khusus LKPJ Gubernur tahun 2020 secara resmi menolak sekaligus mengembalikan dokumen LKPJ kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk diperbaiki.

“Dalam rapat tadi, semua fraksi sepakat menolak dokumen LKPJ Gubernur Maluku tahun 2020,” tandas Wakil Ketua Pansus LKPJ Gubernur 2020 Anos Yermias, usai melakukan pertemuan bersama tim anggaran pemda.

Pertemuan tersebut dilaksanakan dengan agenda mendengarkan klarifikasi terkait LKPJ yang digelar secara tertutup di ruang sidang utama Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Selasa (4/5).

Menurutnya, keputusan untuk menolak LKPJ tersebut diambil, lantaran semua fraksi menilai laporan yang disusun tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 yang menyebabkan Pansus tidak dapat memahami isi dari LKPJ tersebut.

Beberapa hal yang menjadi sorotan Pansus diantaranya, dokumen LKPJ tidak mengikuti format Permendagri sehingga dianggap cacat administrasi

Baca Juga: Keluarga Nurlatu Apresiasi Kinerja Polres Buru

Selanjutnya, dalam dokumen LKPJ tidak, dicantumkan capaian indikator utama Provinsi Maluku, sehingga sulit bagi pansus untuk menilai pencapaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam memenuhi target RPJMD.

Selain itu, dokumen LKPJ juga keluar dari format Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, dimana banyak keterangan yang tak dijelaskan, sehingga banyak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk dijadikan bahan evaluasi.

“Misalnya pada Dinas PUPR banyak sekali nomenklatur yang dilakukan penjabaran secara gelondongan dan tidak ada perincian capaian kinerja anggaran item per item yang dapat dipahami,” urainya.

Dalam rapat tadi juga, Pansus telah minta Pemda untuk memasukan aturan terkait dengan Covid-19, untuk melengkapi sadar hukum penyusunan LKPJ.

Nantinya, perbaikan LKPJ dapat dikembalikan usai DPRD melakukan reses untuk dibahas kembali. (S-50)