Pakai Sabu, Warga Galala Dituntut 2 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitria Tuahuns menuntut Junardo Tentua, terdakwa kasus kepemilikan satu paket sabu dua tahun penjara.
Warga Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu dituntut bersalah melakukan tindak pidana narkotika atau melanggar pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” ungkap JPU Fitria dalam persidangan, Selasa (5/1).
Selain itu, JPU Fitria meminta agar barang bukti berupa satu paket sabu, alat hisap, dan pipet kaca dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang tuntutan itu dipimpin Yanti Wattimury Cs, serta terdakwa didampingi penasehat hukum Peni Tupan dan Dominggus Huliselan. Terdakwa memiliki satu paket narkoba jenis sabu pada saat ditangkap, di kos-kosan miliknya, Selasa (24/7).
Baca Juga: Kades Fattolo Kelola Sendiri Dana DesaPenangkapan terhadapnya berawal dari adanya informasi ada orang yang memiliki narkotika jenis ganja di Desa Galala.
Terdakwa mengaku memiliki sabu tersebut untuk dikonsumsi. Terdakwa memang bukan target penangkapan, namun saat tertangkap terdakwa tidak memiliki izin untuk menguasai narkotika tersebut.
Terdakwa memperoleh ganja tersebut, dengan cara membeli satu paket seharga Rp. 1,5 juta dari temannya.
Terdakwa sendiri mengaku, dia harus melakukan pemesanan dulu, sebelum bertransaksi.
Setelah itu, mereka lalu bertemu di depan Alfamidi Galala. Temannya itu lalu menyerahkan satu bungkus nutrisari yang didalamnya terdapat sabu. (S-49)
Tinggalkan Balasan